|
BANDUNG, (PR).-Paling lambat akhir tahun ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Persampahan diharapkan sudah disahkan menjadi UU. Dengan berlakunya UU itu, paling lambat lima tahun ke depan sistem pembuangan sampah melalui metode open dumping sudah tidak berlaku lagi. Plt. Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik dan Usaha Skala Kecil (UKS) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Tri Bangun L. Sony mengatakan hal itu, usai menjadi pembicara kunci pada Dialog Partisipatif Lingkungan Hidup "Pengelolaan Sampah Pasca-MoU Sarimukti" di Hotel Mitra Bandung, Rabu (16/5). Dialog digelar Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat. "Saat ini, RUU Persampahan itu tengah dibahas di DPR. Bola sekarang bergulir di DPR. Mudah-mudahan, dengan iktikad semua pihak untuk menyelesaikan masalah sampah, RUU ini bisa disahkan menjadi UU pada akhir tahun ini," ungkap Sony. Menurut dia, manajemen persampahan yang selama ini dianut pemerintahan daerah banyak menimbulkan konflik. Selama ini, paradigma yang dikembangkan masih paradigma lama. Konsep penanganan sampah di kota-kota besar di Indonesia masih mengacu pada penanganan timbunan sampah. Untuk mengatasi masalah sampah, sebagian besar pemda hanya mendirikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Di sisi lain, pemerintah juga masih selalu berpijak pada paradigma top down, dengan mengesampingkan peran serta masyarakat. Pemerintah seolah bermain sendiri dengan kepentingan sendiri. Padahal, pelibatan masyarakat secara menyeluruh sejak awal, menjadi paradigma manajemen pengelolaan sampah di berbagai negara maju, ujarnya. Karena itu, sudah saatnya konsep pencegahan timbunan sampah mulai diterapkan. Dengan konsep itu, masyarakat didorong untuk membuang sampah sesedikit mungkin. Investasi besar dengan pilihan teknologi tertentu, misalnya waste to energy, tak selalu menjawab persoalan. Harus dipertimbangkan pula dampak sosial dan lingkungan, tuturnya. (A-64) Post Date : 18 Mei 2007 |