|
Jakarta, Kompas - Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada Mei 2008 telah resmi berlaku pengesahannya, tetapi penerapannya belum efektif di lapangan. Untuk pelaksanaannya, masih diperlukan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah sebagai turunannya. Peraturan tersebut ditetapkan paling lambat telah dikeluarkan dalam tiga tahun mendatang. Hal ini disampaikan Ilyas Asaad, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan, dalam diskusi mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (4/6). Karena itu, pihaknya kini tengah menyusun draf rancangan PP tentang pengelolaan sampah. Draf tersebut masih perlu dibahas instansi terkait, seperti Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Kesehatan, sebelum diajukan kepada Presiden dan disahkan. Menurut Ilyas, sekarang harus disiapkan peraturan pelaksanaan UU, yaitu berupa PP sebanyak 11 buah, Peraturan Menteri Negara LH 2 buah, dan perda 11 buah, antara lain yang mengatur pengawasan pengelolaan sampah, penerapan sanksi administratif, dan pemberian kompensasi. Peraturan daerah, menurut Bupati Minahasa Utara Sompie Singal, perlu waktu tiga tahun untuk menyusun hingga memberlakukannya. Menurut dia, ketentuan itu harus melewati masa sosialisasi yang baik sebelum maupun sesudah peraturan tersebut diterbitkan. Selain itu, harus ada penyiapan prasarana dan sarana agar pelaksanaan pengelolaannya sesuai dengan peraturan tersebut. Boy Tamon, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, mengatakan, yang terpenting adalah mengubah sikap atau perilaku masyarakat untuk melihat sampah sebagai sumber daya yang perlu dipilah, tidak hanya ditumpuk, diangkut, dan dibuang. Upaya penyadaran masyarakat butuh waktu panjang. ”Sosialisasi tentang pemilahan sampah di tingkat rumah tangga di Minahasa Utara telah berlangsung lebih dari 10 tahun, namun belum juga dapat mengubah perilaku masyarakat,” ujarnya. Sosialisasi lewat jalur pendidikan, menurut Boy, akan lebih baik dan harus dilakukan dalam jangka panjang. Dalam hal ini ia menyarankan Sekolah Hijau tetap dilanjutkan. Mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup tahun ini, yaitu ”Ubah Perilaku, Cegah Pencemaran Lingkungan”. Dalam penanganan sampah, lanjut Ilyas, penyadaran masyarakat harus lebih banyak dilakukan. Pemerintah daerah harus lebih represif, sementara pemerintah pusat dituntut membuat peraturan yang lebih baik. (YUN) Post Date : 05 Juni 2008 |