|
SLEMAN, KOMPAS - Utang bunga dan denda atau pinjaman nonpokok Perusahaan Daerah Air Minum kepada pemerintah pusat sebesar Rp 16,7 miliar akan dihapuskan. Sementara itu, DPRD Sleman menyepakati penganggaran untuk mencicil utang pokok yang harus ditanggung PDAM sebesar Rp 11 miliar. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sleman yang mengagendakan pembahasan kondisi keuangan PDAM Sleman, Senin (1/12). Penghapusan utang itu didasari atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM di Seluruh Indonesia. Dalam peraturan tersebut, penghapusan utang dilakukan kepada PDAM yang menunjukkan kinerja sakit atau kurang sehat. Karena masuk dalam kategori sakit itu, PDAM Sleman mendapat penghapusan seluruh tunggakan nonpokok, ujar Ketua DPRD Sleman Rendradi Suprihandoko. Untuk menyelesaikan sisa kewajiban berupa pembayaran pinjaman pokok sebesar Rp 11,4 miliar, Rendradi mengatakan DPRD telah sepakat menggunakan dana APBD guna mencicil selama enam tahun. Besarnya cicilan setiap tahun plus bunga berkisar antara Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. Nilai kewajiban PDAM Sleman kepada pemerintah pusat yang terakumulasi sejak 1997 mencapai total Rp 28,17 miliar. Jumlah itu bersumber dari pinjaman PDAM Rp 8 miliar pada 1997 untuk keperluan pembangunan pipa-pipa induk. Namun, pinjaman itu tidak pernah dibayar sehingga nilainya membengkak karena bunga dan denda. Kategori sakit Sementara itu, Direktur Utama PDAM Sleman Suratno mengatakan status PDAM Sleman masuk dalam kategori sakit berdasarkan penilaian Badan Penyangga Pendukung Pengembangan Sistem Air Minum pada 2007. Parameternya adalah cakupan pelayanan di bawah 60 persen, tingkat kebocoran air di atas 20 persen, dan nilai ekuitas minus. Untuk tingkat pelayanan, Suratno mengatakan PDAM Sleman baru menjangkau 18.000 pelanggan atau sekitar 14 persen dari rumah tangga di Sleman. Sementara itu, jumlah kebocoran air pada 2008 mencapai angka 42 persen dan nilai ekuitas minus Rp 6,6 miliar, katanya. Hal ini semakin diperparah dengan masih rendahnya nilai jual air PDAM, yakni Rp 2 per liter, yang berada di bawah biaya operasional Rp 2,4 per liter. Suratno mengatakan, akibat semua faktor itu, PDAM setiap tahun selalu merugi sehingga tidak bisa membayar utang kepada pemerintah. Jumlah kerugian PDAM pada 2007 mencapai Rp 1,7 miliar. Karena itu, Suratno menyambut baik kebijakan penghapusan utang nonpokok PDAM dan komitmen pemerintah daerah untuk membantu pembayaran sisa utang itu. Hal ini akan membantu upaya penataan PDAM untuk menjadi perusahaan yang sehat di masa depan, ucapnya. (ENG) Post Date : 02 Desember 2008 |