Usul TPA Darurat Ditolak

Sumber:Republika - 14 Desember 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
SOREANG -- Pemkab Bandung menolak permohonan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, tentang lokasi TPA darurat pengganti TPA Jelekong. Permohonan wali kota Bandung, baru akan dikabulkan oleh pemkab bila ada permintaan dari menteri lingkungan hidup.

Penolakan itu disampaikan Bupati Bandung, H Obar Sobarna SIp melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bandung, H Nana Priyatna, Selasa (13/12). Usulan TPA darurat yang disampaikan wali kota Bandung itu, terkait dengan habisnya masa izin TPA Jelekong, Kecamatan Baleendah pada 20 Desember 2005. Menurut dia, permohonan TPA darurat, harus diusulkan oleh pejabat setingkat menteri.

Nana menjelaskan, Pemkab Bandung tidak akan bisa mengabulkan permintaan TPA bila hanya dari wali kota. ''Ketentuan TPA darurat harus dilontarkan oleh Menteri LH. Kami terpaksa tidak bisa memenuhi keinginan pemkot,'' ujarnya kepada wartawan di Soreang, Selasa (13/12).

Meski demikian, sambung Nana, pemkab akan mempersilakan Pemkot Bandung untuk membuang sampah ke TPA Babakan di Kecamatan Arjasari. Namun, sambung dia, izin pembuangan sampah ke TPA Babakan pun, harus melalui surat pengabulan dari bupati Bandung.

''Tampaknya baru hari ini surat pengabulan itu akan disiapkan oleh pak bupati. Dari surat itu, akan ditentukan jumlah sampah yang boleh dibuang ke TPA Babakan,'' ujarnya. Nana menambahkan, TPA Babakan masih layak menampung sebagian sampah dari Kota Bandung.

Sebelumnya, Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung, Awan Gumelar mengatakan, potensi sampah di Kota Bandung mencapai 7.500 meter kubik per hari. Saat ini, kata dia, baru sekitar 30 persennya mampu disalurkan ke TPA Jelekong.

Dari Purwakarta dikabarkan, ratusan warga Kampung Marga Laksana, Desa Margasari yang berada dekat lokasi proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Cikolotok, mengeluh minimnya dana kompensasi yang diberikan Pemkab Purwakarta. Warga juga khawatir kalau TPA Cikolotok mulai digunakan, kawasan huni mereka akan menjadi bau.

''Warga hanya diberi uang kompensasi sebesar Rp 10 ribu,'' ungkap Somantri, warga RT 01 RW 01 Kampung Marga Laksana, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan kepada wartawan, Selasa (13/12).

Pemkab Purwakarta berencana memindahkan tempat pembuangan sampah dari TPA Ciwareng ke TPA Cikolotok pada Januari 2006. Untuk merealisasikan rencana itu, pemkab telah menyiapkan lahan di Kampung Margalaksana dan Mekarjaya, Desa Margasari seluas 5,6 hektare.

Dari hasil pantauan di lapangan, lokasi yang akan dijadikan TPA Cikolotok tampak tengah disiapkan. Beberapa peralatan berat seperti buldozer dan beko tampak mengeruk dan meratakan tanah di sekitar lokasi. Pemkab juga tampaknya telah merealiasikan permintaan warga untuk mengaspal jalan menuju lokasi TPA.

Ditambahkan Somantri, warga yang mendapat kompensasi Rp 10 ribu itu adalah warga yang rumahnya bakal dilewati armada truk sampah menuju TPA Cikolotok. Kata dia, armada pengangkut sampah itu akan melewati empat dari lima kampung di Desa Margasari, yaitu Kampung Margapusaka, Marga Krajan, Margalaksana, dan Mekarjaya. (san )

Post Date : 14 Desember 2005