|
SALATIGA (KR) - Volume sampah di Kota Salatiga setiap hari meningkat. Hal itu membuat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) setempat harus segera mengambil terobosan baru. Untuk itu DPLH membuka seluas-luasnya bagi calon investor yang ingin bekerja sama dalam pengelolaan sampah untuk dijadikan pupuk. Pernyataan itu ditegaskan Kepala Bidang Kebersihan DPLH Kota Salatiga, Tedjo Supriyanto kepada wartawan, baru-baru ini. Menurutnya, lahan di tempat pembuangan akhir (TPA) Ngronggo Kelurahan Kumpulrejo Salatiga yang luasnya 5,3 hektar, sampai saat ini yang dipakai untuk menampung sampah hanya 2,5 hektar. Masih terdapat lahan kosong di TPA yang luasnya kurang lebih 2,8 hektar. Kami membuka seluas-luasnya bagi calon investor yang berminat mengelola sampah di Salatiga untuk dijadikan barang bermanfaat seperti pupuk. Sehingga bisa membantu kepentingan daerah dan petani, kata Tedjo Supriyanto didampingi Kepala KIK Salatiga, Drs Petrus Resi MSi kepada KR. Untuk mengatasi meningkatnya volume sampah, DPLH sudah menyiapkan peralatan yang memadai dan ditambah tenaga sebanyak 172 orang. Volume sampah mengalami kenaikan kurang lebih 5 ton per bulan, sehingga mendesak untuk ditangani secara khusus. Diakui Tedjo Supriyanto, untuk mobilitas pengangkutan sampah dari warga ke tempat pembuangan sementara (TPS) sudah memadai. Meski demikian perlu ditingkatkan sistem pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir. Ada 2 tenaga kami yang langsung menjaga tempat pembuangan akhir. Sedangkan yang lainnya berada di lapangan dan menangani administrasi, ujarnya. Untuk menjaga kebersihan kota, DPLH menurut Tedjo Supriyanto pihaknya memrioritaskan tiga kawasan ramai (segi tiga emas) terutama dalam menjaga kebersihan. Tiga kawasan itu adalah Jl Jenderal Sudirman (Jensud), Jl Diponegoro, Jl Osamaliki, Jl Kartini dan Jl Patimura. Pengambilan sampah dilakukan dua kali dalam sehari karena volumenya terus meningkat. Faktor yang mempengaruhi kenaikan volume itu adalah bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya jumlah kawasan baru perumahan di Kota Salatiga. Sedangkan untuk penanganan sampah di lingkungan Pasar, DPLH hanya berkewajiban mengangkut sampah yang berada di luar radius 200 meter dari kawasan pasar. Sampah yang berasal dari pedagang dan masih masuk di radius 200 tersebut adalah tugas Dinas Pasar dan PKL setempat. Kepala Dinas Pasar dan PKL Kota Salatiga, Drs Y Tri Priyo Nugroho berkaitan dengan pengelolaan sampah di kawasan perdagangan (pasar) pihaknya selama ini nomboki (subsidi) sebesar Rp 17 juta per tahun. Sebab, pendapatan dari retribusi pasar dan pedagang tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemkot Salatiga. Kami menyubsidi pengelolaan sampah khusus di lingkungan pasar sebesar Rp 17 juta per tahun. Karena hasil retribusi tidak dapat menutup besarnya biaya operasional, kata Y Tri Priyo Nugroho kepada KR. (*-12)-k. Post Date : 17 April 2006 |