|
KUNINGAN, (PR).- Dua rangkaian pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kuningan penyalur air dari sumber mata air Cijambar Desa Cijambar Kecamatan Nusaherang, dalam sebulan terakhir telah 11 kali dijebol dan dibocorkan oleh warga di sekitar Desa Cikadu dan Desa Nusaherang Kecamatan Nusaherang. Aksi perusakan terhadap kedua pipa pemasok air PDAM tersebut dilakukan sejumlah warga untuk kepentingan pengairan areal pertanian. Hal itu tentu saja menghambat aliran air ke sejumlah pelanggan di seputar Kecamatan Kadugede Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur hingga sejumlah pelanggan PDAM di kawasan Kuningan Kota. Menyikapi aksi perusakan pipa yang kerap terjadi di sekitar areal sawah penduduk di daerah yang berbatasan antara Desa Cikadu dan Nusaherang itu, pihak PDAM Kuningan dan Camat serta unsur Muspika Kecamatan Nusaherang, Rabu (6/10) menggelar pertemuan untuk mencari solusi. Pertemuan itu dilakukan dengan mengundang aparat desa dari Cikadu dan Nusaherang. Bahkan, dengan adanya laporan tersebut, Rabu siang kemarin Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda disertai Asisten Pemerintahan Setda Kuningan Drs. Charsono, H.S., M.M., berikut Direktur PDAM Kuningan Setiawan Rukmana, tampak menyusul serta langsung mengadakan pertemuan lanjutan di kantor kecamatan tersebut. Direktur PDAM Setiawan Rukmana dalam pertemuan itu menyebutkan akibat aksi perusakan terhadap pipa PDAM, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pelanggan di jaringan pipa itu. Akan tetapi, menurutnya, karena pipa tersebut terhubung pula ke jaringan pipa PDAM dari sumber air lainnya, kebocoran kedua pipa tersebut telah menggangu pula pelayanan air kepada para pelanggan PDAM yang tersebar di kawasan perkotaan Kuningan. "Hal itu terjadi karena dengan adanya kebocoran di saluran pipa PDAM itu akan menghilangkan tekanan air dalam sistem jaringan," katanya. Menanggapi munculnya aksi-aksi perusakan terhadap pipa PDAM di sekitar itu, Bupati Aang Hamid Suganda dalam pertemuan itu dengan tegas meminta kepada Camat Nusaherang dan kepala serta aparat Desa Cikadu dan Nusaherang agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sementara itu, kepada pihak PDAM Kuningan, bupati memerintahkan agar dalam langkah sosialisasi itu disertai pula dengan upaya perbaikan-perbaikan terhadap jaringan pipa yang telah dirusak oknum penduduk tersebut. "Bagaimanapun, aksi perusakan itu jelas melanggar aturan dan pelakunya bisa dijerat hukum. Namun, untuk sementara ini saya juga tidak mau mengepres mereka dengan hukum, tetapi kita beri dulu pengertian sebab mungkin saja mereka melakukan itu karena belum mengerti. Terkecuali kalau kita sudah melakukan sosialisasi dan memberi pengertian kepada masyarakat, aksi perusakan masih saja terjadi, apa boleh buat pelakunya kita serahkan saja kepada polisi supaya diproses hukum," tandas Aang. (A-91) Post Date : 07 Oktober 2004 |