|
CIMAHI, (PR).-Pemkot Cimahi, Pemkot Bandung, dan Pemda Kab. Bandung harus menyediakan anggaran Rp 200 miliar untuk merehabilitasi TPA Leuwigajah dan membayar ganti rugi kepada korban longsor serta masyarakat di sekitarnya. Namun, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diminta membantu pendanaannya. "Berdasarkan perhitungan kasar, biaya yang dibutuhkan untuk merehabilitasi TPA dan ganti rugi kepada warga mencapai Rp 200 miliar. Kami berharap, 30% kebutuhan dana itu dibantu Pemprov Jabar dan sebagian sisanya dari pemerintah pusat," kata Wali Kota Cimahi, Ir. H.M. Itoc Tochija, M.M., Rabu (13/4). Itoc yang didampingi Asisten Administrasi dan Keuangan, Drs. H. Encep Saepulloh menyatakan, pada prinsipnya pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada ahli waris dan korban longsor TPA Leuwigajah. Namun, karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar, penyelesaiannya difasilitasi Pemprov Jabar. "Realisasinya pun tidak bisa sekaligus, tapi bertahap," katanya. Ditanggung bersama Disebutkan, hasil koordinasi dengan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Priangan, sisa biaya yang dibutuhkan harus ditanggung bersama oleh tiga pemerintah daerah. Komposisinya yaitu 70% dari Pemkot Bandung, 20% dari Pemkab Bandung, dan 10% dari Kota Cimahi. Biaya tersebut dibutuhkan untuk ganti rugi rumah atau sawah yang tertimbun, untuk masyarakat di sekitar lokasi longsor yang akan direlokasi, serta rehabilitasi TPA. Saat ini, baik Pemkot Cimahi maupun Pemda Kab. Bandung terus melakukan pemutakhiran data kepemilikan rumah dan sawah yang tertimbun. Untuk mencapai keakuratan, Bakorwil Priangan akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang. Hal itu untuk mengantisipasi pihak-pihak tertentu yang mengaku-aku memiliki tanah di lokasi longsor. Direspons Menyinggung tuntutan sejumlah warga Kampung Pojok, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, yang minta segera dikontrakkan karena longsoran sampah semakin dekat dengan rumahnya, Itoc menyatakan akan segera direspons. Bahkan, usulan untuk dialihkan warga sementara ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Ciputri di Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, akan dipertimbangkan. Berdasarkan data terakhir, lanjut Itoc, jumlah rumah di Kampung Pojok yang berada di lokasi bahaya I sebanyak 113 unit dan sebuah masjid yang tersebar di RT 1 dan RT 4. Sedangkan mengenai keluhan masyarakat soal air limbah sampah yang mencemari lingkungan, Itoc menjanjikan, dalam waktu dekat akan dibuat saluran. Untuk pekerjaan itu, setidaknya dibutuhkan dana Rp 2 miliar. Namun, Itoc membantah terjadi pencemaran. "Sejauh ini, berdasarkan hasil penelitian laboratorium, air sumur warga tidak tercemari air limbah sampah. Meski demikian, saya tetap minta dinas terkait untuk tetap menyuplai air bersih." Menyikapi tuntutan kuasa hukum ahli waris dan korban longsor TPA Leuwigajah yang mengancam akan menggugat tiga pemerintah daerah, termasuk Pemkot Cimahi, Itoc menegaskan, pihaknya akan mempersiapkan hal itu dengan tetap berkoordinasi dengan Bakorwil Priangan. "Kami siap menghadapinya," ujarnya. (A-136) Post Date : 14 April 2005 |