|
Jakarta, 11 Juli 2008 / Jumat – Dalam upaya mengatasi pencurian air di wilayah bagian timur DKI Jakarta, khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, PT Aetra Air Jakarta pada hari ini menandatangani naskah kerjasama dengan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Administrasi Jakarta Timur. Sebagaimana diketahui, penandatanganan kerjasama tahap awal untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara telah berlangsung sebelumnya, masing-masing pada Bulan Maret serta Mei 2008 (Press Release tertanggal 14 Maret 2008 serta 14 Mei 2008). Penandatanganan naskah kerjasama kali ini ditujukan untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang berlangsung hari ini seusai Shalat Dzuhur di Ruang Pola Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur. Naskah kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua DMI Jakarta Timur, Drs. H. Bun Yamin yang diwakili oleh Wakil Ketua II DMI Jakarta Timur, Drs H Komaruddin dan Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta, Syahril Japarin, yang disaksikan oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, Drs. H. Mudhani, MH serta Ketua KPAM Jakarta Timur, Maiyefni Mansyur, SE. Dalam kerjasama tersebut, DMI Jakarta Timur dengan mubaligh-mubaligh terpilih akan menyampaikan pesan-pesan pencegahan pencurian air melalui Syiar Jumat pada sedikitnya 50 mesjid di lingkungan Jakarta Timur. Selain itu, Komite Pelanggan Air Minum (KPAM) Jakarta Timur turut membantu dengan membagi-bagikan sedikitnya 25.000 Warta Jumat kepada jemaah Shalat Jumat di mesjid-mesjid tersebut. ”Pencurian air merupakan tindakan yang dapat menghambat kelangsungan pelayanan suplai air bersih karena merugikan banyak pihak, terutama pelanggan air bersih,” ujar Direktur Utama Aetra, Syahril Japarin. Syahril juga mengatakan bahwa pencurian air dapat menurunkan kualitas, kuantitas serta kontinuitas suplai air, sekaligus meningkatkan biaya air bagi semua pelanggan resmi Aetra. Sebagaimana diketahui, Aetra saat ini menghadapi tantangan besar untuk menurunkan tingkat kehilangan air. Pencurian air merupakan salah satu masalah besar yang harus segera ditanggulangi dalam upaya Aetra untuk menurunkan tingkat kehilangan air tersebut. Sepanjang tahun 2007 saja, Aetra telah menemukan 5.397 kasus konsumsi liar (konsumsi illegal) yang dilakukan oleh oknum pelanggan Aetra sendiri – dan sebanyak 4.961 kasus telah terselesaikan (sementara sisanya masih dalam proses saat itu). Selain itu, Aetra juga menemukan sebanyak 1.156 kasus sambungan liar – yang dilakukan oleh non-pelanggan dan sebanyak 820 sambungan liar tersebut telah diputus secara permanen oleh Aetra. Sekilas tentang Aetra Pada awalnya, Aetra adalah Thames Pam Jaya (TPJ), perusahaan yang berada di bawah RWE Thames Water yang berpusat di Inggris. TPJ menandatangani 25 tahun perjanjian kerjasama dengan PDAM DKI Jakarta (PAM JAYA) pada Bulan Juni 1997 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Februari 1998 untuk mengelola, mengoperasikan, memelihara serta melakukan investasi guna mengoptimalkan sistem pasokan air bersih bagi warga di wilayah timur DKI Jakarta yang meliputi: sebagian wilayah Jakarta Utara, sebagian Jakarta Pusat dan seluruh wilayah Jakarta Timur dengan Sungai Ciliwung sebagai perbatasan wilayah operasionalnya. Pada tahun 2007, Acuatico Pte. Ltd. mengambil alih operasi kerja TPJ, melanjutkan sisa perjanjian Thames Water, dan sejak 15 April 2008 hadir dengan nama baru PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Saat ini Aetra memiliki lebih dari 378.000 pelanggan di wilayah operasionalnya. Melalui visinya, Aetra berupaya untuk selalu meningkatkan kehidupan masyarakat, setiap saat. Post Date : 11 Juli 2008 |