Prinsip pembangunan berwawasan lingkungan semakin lantang disuarakan oleh berbagai kalangan yang prihatin terhadap kerusakan lingkungan akibat proses industri.Oleh karena itu, keberadaan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi penting demi terciptanya kondisi lingkungan yang lebih baik. Undang-Undang ini memuat tentang: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang lingkup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan dan Pembuktian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; dan Penjelasan. Buku ini penting bagi para akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, dan semua pihak yang peduli terhadap masalah lingkungan hidup.
Daftar Isi:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang lingkup
Bab III Perencanaan
Bab IV Pemanfaatan
Bab V Pengendalian
Bab VI Pemeliharaan
Bab VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Bab VIII Sistem Informasi
Bab IX Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XI Peran Masyarakat
Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Bab XIV Penyidikan dan Pembuktian
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Post Date : 29 Maret 2010
|