|
Kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat bisa mendatangkan bencana seperti banjir dan merusak lingkungan hidup. Setiap pergantian musim (pancaroba), warga masyarakat waswas dengan kemungkinan munculnya berbagai penyakit. Para ibu itu khawatir kalau-kalau anak-anak mereka terserang penyakit demam berdarah dengue (DBD) atau malaria akibat genangan air antara lain, karena penumpukan sampah di sekitar tempat tinggal mereka. Kondisi ini memang patut diwaspadai mengingat tiap hari warga membuang sampah di tempat tersebut. Kondisinya semakin berbahaya saat terjadi hujan karena sampah yang sebagian besar adalah sampai domestik tergenang akibat air hujan. Tidak hanya kekhawatiran soal ancaman penyakit mematikan, polusi akibat bau tidak sedap pun tiap hari dirasakan warga sekitar. Jatuhnya beberapa korban yang sempat dirawat di rumah sakit akibat terkena demam berdarah ternyata belum menyurutkan aktivitas negatif warga tersebut dan terus membuang sampah sembarangan. Sampah, oleh sebagian orang memang menguntungkan karena bisa mendatangkan dana yang cukup besar, tetapi jika tidak dikelola dengan baik justru akan mendatangkan bencana yang jauh lebih besar. Sampah memang sangat berkaitan dengan lingkungan hidup dan manusia. Saat sampah itu tidak dikelola dengan baik, maka kerusakan lingkungan yang berbuntut pada memburuknya kesehatan manusia tinggal menunggu waktu saja. Lahirnya Undang-Undang (UU) 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah ternyata masih belum cukup ampuh untuk mengubah perilaku buruk masyarakat yang masih dengan seenaknya saja membuang sampah tanpa memikirkan hasil negatifnya kepada orang lain. Parahnya, perangkat pemerintah mulai dari RT hingga camat seperti tidak perduli dengan kondisi yang berbahaya ini. Ketua RT yang sempat diberitahu mengenai perilaku warga ternyata tidak merespons. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan sangat mengapresiasi keluarnya UU pengelolaan sampah itu, karena memang sudah saatnya Indonesia yang penduduknya cukup padat , yakni 247 juta jiwa mempunyai peraturan yang jelas dan bisa mengatur tentang pengelolaan sampah dengan baik dan benar. Kewajiban Menurut Walhi UU tersebut telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia terutama yang hidup di daerah perkotaan. "Konteksnya UU ini, kewajiban pada pengelolaan sampah tidak lagi pada milik publik, tapi telah menjadi kewajiban bagi semua lapisan termasuk instansi-instansi terkait. Menjadi tanggung jawab negara. Karena persoalan sampah tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Negara harus penuh juga bertanggung jawab dimana semua lapisan instansi terkaitnya harus turut mendukung terlaksananya UU ini," jelas Berry Nahdian Furqon, Direktur Eksekutif Walhi Nasional. Dikhawatirkan, karena yang mengusulkan UU ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kemudian dianggap hanya sebagai wewenang dan tanggung jawab KLH semata. Padahal, banyak instansi yang harus melibatkan diri untuk bisa bersama-sama untuk mengimplementasikan UU itu. "Contoh saja, bagaimana kita harus bisa memastikan dunia perindustrian untuk mengeluarkan produk yang ramah lingkungan. Ini jelas bukan jadi milik KLH. Peraturan ini harus ditegakkan implementasinya oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Karena hampir 95 persen produk yang tidak ramah dengan lingkungan dikeluarkan tanpa pengawasan yang jelas. Kemudian produk itu dikonsumsi atau dibeli oleh publik dari mal-mal misalnya. Jadi soal sampah tidak bisa dikatakan sepele lagi," tambah Berry. Berry juga menandaskan bahwa tidak ada lagi penggunaan open dumping yang harusnya mulai disosialisasikan dan diketahui oleh para Pemda segera mungkin. Jadi sangat penting memastikan UU ini diimplementasikan oleh semua lapisan masyarakat. Ancaman kerusakan lingkungan dan kepunahan mahluk hidup akibat kerusakan lingkungan di Indonesia memang sudah mulai terlihat nyata dan diprediksi akan semakin besar dikemudian hari jika tidak ada upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan tersebut. Selain mendapat ancaman dari luar, seperti perubahan iklim kondisi alam di dalam negeri Indonesia sendiri juga tidak bisa dikatakan ideal lagi. Hancurnya hutan-hutan di tanah air akibat penjarahan yang mengakibatkan Indonesia mendapat julukan negara nomor satu dalam hal degradasi hutan tercepat di dunia telah mengakibatkan bencana dimana-mana mulai dari banjir hingga tanah longsor yang merenggut puluhan bahkan ratusan jiwa. Laporan Status Lingkungan Hidup tahun 2006 misalnya, mengungkapkan fakta bahwa kerusakan alam sudah sangat parah mulai dari air, udara, dan lahan atau hutan. Dalam laporan tersebut dikatakan, ketersediaan air bersih cenderung menurun yang diperkirakan sebesar 15-35 persen per kapita per tahun. Penurunan ini disebabkan kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air sehingga saat hujan, tidak banyak air yang meresap ke dalam tanah, dan sebagian lagi mengalir menjadi aliran permukaan yang mengakibatkan banjir. Sebaliknya di musim kemarau, ancaman kekeringan semakin besar karena kurangnya ketersediaan air. Dari sisi kualitas air, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mencatat terjadinya penurunan, karena masuknya bahan pencemar ke air permukaan antara lain limbah industri, pertanian, pertambangan, air limbah domestik dan sampah. Setali tiga uang dengan air, kondisi udara pun sama rusaknya. Dilaporkan, terjadi penurunan kualitas udara ambient yang sangat serius khususnya di kota-kota besar. Penurunan ini diakibatkan emisi yang masuk ke udara ambient melebihi daya dukung lingkungan. Sedangkan untuk lahan atau hutan, kondisi sumber daya lahan dan hutan di tanah air ditandai dengan kerusakan lahan dan hutan yang telah mencapai 59,2 juta hektar dengan laju deforestasi mencapai 1,19 juta hektare per tahun. Kerusakan-kerusakan lingkungan di atas tentu saja sudah melukai Bumi dengan aktor utama pelaku pengrusakan bumi adalah manusia dengan segala aktivitasnya. Aktor Utama Dengan demikian, manusialah yang harus menjadi aktor utama untuk memperbaiki bumi ini agar terhindar dari kepunahan. Tidak perlu terlalu muluk-muluk, kita bisa menyelamatkan bumi dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Sementara itu, menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2008 yang jatuh pada tanggal 5 Juni ini Badan Lingkungan Hidup Dunia atau United Nations Environmental Programme (UNEP) memunculkan tema "Co2 Kick The Habit, Toward a Low Carbon Economy" yang kemudian temanya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia menjadi '"Ubah Perilaku dan Cegah Pencemaran Lingkungan" Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, mengatakan, tema ini dipilih untuk terus menerus mengingatkan bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan masih terjadi di berbagai wilayah yang menyebabkan bencana lingkungan. Rusaknya hutan dan lahan telah menyebabkan dampak yang meluas, seperti perubahan iklim dan krisis pangan. Keterkaitan keduanya sangat erat, banjir dan longsor terbukti telah merusak lahan pertanian yang mengakibatkan hasil panen dan stok pangan Nasional turun. Kondisi ini, katanya, menyebabkan tingginya harga pangan sehingga menimbulkan gejolak sosial yang patut dikhawatirkan. Berbagai konflik kepentingan, seperti pembukaan hutan itu untuk memperluas tanah pertanian, perumahan, pariwisata, perkebunan, pertambangan juga memberi kontribusi besar kerusakan lingkungan. Menurut Menteri LH, pemanfaatan ruang seringkali tidak sesuai dengan kemampuan lahan sehingga melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. "Upaya penyelamatan lingkungan sudah mendesak dilakukan," tegas Menteri LH. Untuk itu perlu adanya perubahan perilaku yang ramah lingkungan. Upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim perlu dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, keseimbangan kepentingan lingkungan, sosial dan ekonomi dapat tercapai. Rachmat kembali mengatakan, sesuai dengan semangat 100 Tahun Kebangkitan Nasional, pemerintah mengimbau semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha, akademisi maupun masyarakat umum untuk bersama-sama mengedepankan kepentingan lingkungan dengan menjadikan momentum hari Lingkungan Hidup 2008 ini menjadi awal perubahan perilaku yang ramah lingkungan seperti pola hidup hemat energi, hemat air dan penggunaan sumber daya alam secara arif. [SP/Erwin Lobo] Post Date : 04 Juni 2008 |