Truk DKI Ditangkap

Sumber:Kompas - 27 Desember 2006
Kategori:Sampah Jakarta
Tangerang, Kompas - Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Selasa (26/12), menangkap dua sopir truk milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang kepergok membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir Rawa Kucing, Kota Tangerang, tanpa izin.

"Pak Wahidin yang memergoki sendiri dan langsung menangkapnya," kata Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Tangerang Saeful Rahman kepada Kompas.

Dua sopir truk itu bernama Warso dan Winto Prayitno, keduanya warga Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka tidak mengaku siapa yang menyuruh membuang sampah ke Rawa Kucing. Dua truk tersebut lalu dibawa ke Kantor Pemerintah Kota Tangerang.

Menurut Saeful, penangkapan itu dilakukan untuk merespons keluhan dan pengaduan masyarakat tentang seringnya truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta membuang sampah ke TPA Rawa Kucing yang menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir sampah di Kota Tangerang.

Sopir truk yang tertangkap hanya mengaku disuruh seseorang untuk membuang sampah ke TPA Rawa Kucing. Mereka dituduh melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang ketertiban, keamanan, dan kebersihan, yakni membuang sampah ke TPA tanpa izin. Pelanggaran atas perda tersebut dikenai sanksi hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Dari Serang dilaporkan, dalam enam hari terakhir, sampah di TPA Cilowong, Kabupaten Serang, Banten, terbakar. Asapnya mengganggu warga sehingga warga sering mengalami gangguan pernapasan. Hingga Selasa kemarin, asap tebal masih terlihat mengepul dari tumpukan sampah setinggi 21 meter di TPA Cilowong. (TRI/nta)



Post Date : 27 Desember 2006