|
JAKARTA -- Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Marunda, Jakarta Utara menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Pengelolaannya pun masih dalam pembicaraan. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, lokasi yang akan dijadikan TPST sudah tersedia. Bahkan wali kota sudah mulai mengeluarkan instruksi pembebasan lahan. ''Lokasinya tidak berjauhan dengan Kawasan Berikat Nusantara,'' kata Fauzi, Senin (17/4). Menurut Fauzi, di seputar lokasi tersebut terdapat pemusnahan sampah. Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan sistem waste to energy process. Hasil dari pemusnahannya berupa energi. Dengan begitu, daya saing Marunda sebagai kawasan investasi khusus semakin tinggi. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di wilayah tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan investasi khusus oleh pemerintah pusat dan DKI. Menurut Foke, panggilan akrab Fauzi, ada dua alternatif mengelola TPST tersebut. Pertama dilakukan oleh pihak swasta. Apabila ini menjadi pilihan, hal yang berkenaan dengan persiapan dan investasi diserahkan kepada pihak swasta. Pilihan kedua, pemprov yang mengambil alih pengelolaannya. Pilihan ini memiliki keunggulan karena pemerintah yang mengendalikan seluruhnya. Sehingga biaya operasional dan besar investasi yang diperlukan dapat terkontrol. Menurutnya, jika akan diserahkan kepada pihak swasta, pemerintah harus selektif. Pihak tersebut harus benar-benar serius menanamkan modalnya agar DKI memiliki branch mark yang realistis dan obyektif. ''Supaya ini feasible untuk swasta, kita harus perhitungkan berapa margin yang diperlukan untuk mereka operasikan,'' ujarnya. Rencananya, lokasi TPST terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, 1,5 kilometer dari lokasi proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Saat ini di lokasi yang tidak jauh dari Kali Blencong tersebut, 75 persennya berupa tambak dan sisanya berupa lahan kosong. Sehingga kecil kemungkinan terjadi penolakan oleh warga, seperti yang terjadi di TPST Bojong, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Yuliadi, kepala Suku Dinas Administrasi Sarana Perkotaan Pemkot Jakut mengatakan, lokasi TPST berada di lahan seluas 43 hektare. Dari luas ini, 18 hektare di antaranya digunakan untuk industri dan 25 hektare untuk waduk. Di sekitar TPST ini rencananya akan dibangun juga barak untuk pemulung, water folder system (waduk), hutan kota serta wahana rekreasi berupa restoran apung. Sedangkan Efendi Anas, wali kota Jakarta Utara kepada Republika menuturkan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Dinas Kebersihan. ''Ini semua wewenangnya ada di Dinas Kebersihan. Saya belum terima laporannya selembarpun,'' kata dia, Senin (17/4). Namun menurutnya, ia akan siap untuk melakukan pembebasan lahan jika program ini mulai dilaksanakan. Termasuk dengan kemungkinan penolakan warga. ''Biasa kalau ada pro kontra,'' ujarnya. Mukhayar RM, wakil ketua komisi D DPRD DKI Jakarta mengatakan, dalam APBD 2006 dialokasikan dana senilai Rp 37 miliar untuk pembebasan lahan TPST Marunda. Tahun sebelumnya Rp 32 miliar. Pembuatan TPST ini untuk pengolahan sampah skala menengah lantaran TPST Bantargebang sudah tidak mampu lagi menampung sampah DKI. Selain sebagai TPST, kawasan ini juga akan dijadikan lokasi wisata. Di sana akan dibangun danau buatan untuk sarana rekreasi. ''Jadi, TPST ini bisa menghasilkan. Selain energi listrik, juga pendapatan dari kawasan wisatanya,'' ujar dia. Mengenai SK Gubernur yang diminta, menurut dia harus segera diterbitkan. Saat ini yang ada adalah SK Gubernur tentang pembebasan lahan di Marunda. SK ini baru dikeluarkan pada akhir tahun lalu. Agar pembangunan TPST ini dapat segera terwujud, maka SK lainnya mendesak diterbitkan. (c34 ) Post Date : 17 April 2006 |