|
JAKARTA UTARA (SINDO) Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Marunda, Jakarta Utara, terganjal pembebasan tanah karena hingga kini masih sengketa, padahal sesuai rencana proyek itu harus selesai tahun ini. Lahan TPST seluas 45 hektare hingga kini belum bisa dibebaskan,kata Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara Barmen Sidjabat. Menurut Barmen,TPST tersebut mampu mengelola seluruh sampah Jakarta Utara sebanyak 1.000 ton sampah per hari. TPST dengan menggunakan teknologi intermediate treatment facility (ITC) ini akan mengolah sampah menjadi biogas tenaga listrik, pupuk, dan daur ulang. Per harinya, dihasilkan residu 10% yang akan diolah kembali menjadi batu bata di Bantar Gebang, Bekasi. Jadi, sampah dalam satu hari benarbenar habis.Ini kansangat efektif, tambahnya. Model pengelolaan sampah ITF ini telah diuji coba di luar negeri. Di Indonesia, baru diterapkan untuk mengelola sampah menjadi pupuk, seperti di Ancol, Jakarta Utara. Di Jakarta Timur dan Jakarta Barat pembebasan lahan sudah kelar. Kita ketinggalan satu langkah, nih,ucapnya. Di Jakarta Barat, puluhan warga RT 08/01 Kapuk,Cengkareng meminta Pemkot menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar seluas 6.000 meter persegi yang berada di tengah permukiman warga. Menurut Udoto, 25, salah seorang warga setempat, keberadaan TPS menyebabkan penyakit karena menimbulkan busuk. Akibatnya, banyak warga yang mengalami sesak napas dan menderita penyakit paru-paru. Kami ingin Pemkot segera menutup TPS, sebab ini demi kebaikan warga, katanya. Dia juga meminta Pemkot membangun tembok beton agar truk sampah tidak bisa masuk.Tidak hanya itu,warga juga menuntut pengelola TPS membersihkan sampah yang menempel di rumah-rumah warga serta mendesak pengelola membuat saluran air, sehingga air dari sampah yang membusuk tidak terserap ke dalam tanah. Penutupan permanen akan menjamin kami kembali menikmati suasana bersih dan sehat,ujar Udoto. Asisten Tata Praja Jakarta Barat Sukarno berjanji akan menutup TPS liar itu. Dia tak akan membiarkan keberadaan TPS liar. Apalagi yang terletak di permukiman dan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan warga,tandasnya. Menurutnya, secara resmi sampah warga Jakarta hanya dibuang ke TPA Bantar Gebang. Jadi, tambah dia, tidak dibenarkan jika ada warga yang membuang sampah di tempat lain.Apalagi,sampah itu telah merugikan masyarakat sekitar. Hal ini, tentu tak bisa ditolerir lagi. (andi saputra/sucipto) Post Date : 21 Maret 2007 |