|
BOGOR, (PR). Guna mengetahui sejauh mana manfaat atau mudharat dari keberadaan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) yang terdapat di Desa Bojong Kec. Klapanunggal, pihak Pemkab Bogor tetap akan melakukan uji coba tekologi TPST tersebut. Namun mengenai waktu uji coba hingga kini masih belum bisa ditentukan. "Bagaimana kita tahu TPST dapat mencemari lingkungan apabila belum dilakukan uji coba. Karena kami mengajak semua pihak, baik yang pro maupun yang kontra menyaksikan uji coba itu," tegas Assiten Pembangunan Setda Bogor, Iyang Saputra, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/7). Menurutnya, uji coba ini sangat penting dilakukan untuk menjawab kekhawatiran dari masyarakat akan dampak negatif dari TPST Bojong. Apalagi TPST Bojong ini, menggunakan teknologi mutakhir yang mengeliminir dampak negatif pengolahan sampah. "Bila hasil uji coba ini menimbulkan bau dan mencemari lingkungan, kami sepakat TPST Bojong ditutup,"' tegas Saputra. Dikatakan, Pemkab Bogor berniat menjejahterakan warganya yang berada di Desa Bojong dan sekitarnya dengan adanya TPST Bojong. Jadi salah besar, bila masyarakat berpandangan Pemkab menyakiti dan membuat masyarakat sekitar TPST Bojong menderita dengan adanya TPST Bojong. Menyinggung tentang rekomendasi DPR RI merelokasi TPST Bojong ke Nambo, Saputra menegaskan relokasi ini sulit dilakukan. Apalagi untuk relokasi ini membutuhkan waktu dan pikiran. Tidak itu saja belum tentu tempat relokasi yang baru, misalnya di Desa Nambo, masyarakat sekitar menerima kehadiran tempat ini. "Jadi kami minta warga kontra TPST berjiwa besar melihat uji coba ini," tegas Saputra. Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kab. Bogor, Dedi Mulyadi menyebutkan, uji coba belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena situasi di sekitar TPST masih belum kondusif. Karena itu Mulyadi mengharapkan Pemkab Bogor tidak memaksakan waktu uji coba yang rencananya dilakukan, Rabu (27/7) ini. "Kami khawatir kerusuhan di TPST Bojong akan terjadi bila uji coba tetap dilakukan," ujarnya. Disebutkan, sejauh ini Pemkab belum melakukan perbaikan terhadap MoU ataupun surat perijinan seperti Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). "Uji coba TPST Bojong harus mendapat persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Jika Pemkab belum memperbaiki administrasi perizinan, uji coba tidak dapat dilalukan," tegasnya. Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kab. Bogor, Ir. Lalu Suryade mengatakan, uji coba di TPST Bojong tidak mungkin dilakukan Rabu (27/7) ini. Keterangan tersebut diperoleh langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bogor, Perry Soeparman dan Asda II Iyang Saputra. (A-106) Post Date : 27 Juli 2005 |