|
BOGOR, (PR).- Direktur Utama PT Wira Guna Sejahtera (WGS), Sofian Hadiwijaya menegaskan, bila memang Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bojong harus direlokasi, pihaknya akan meminta kompensasi sesuai dengan investasi yang telah dikeluarkannya, yang telah mencapai sekira Rp 70 miliar lebih. Kendati begitu diharapkannya, pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk melakukan uji coba. "Usulan itu kan baru wacana, tetapi kalau memang TPST itu harus direlokasi, kami tidak keberatan. Tetapi, kami meminta kompensasinya sesuai dengan pengeluaran kami yang kini sudah mencapai sekira Rp 70 miliar," katanya, saat dihubungi melalui telefon selulernya, Minggu (30/1). Berkaitan dengan wacana atau usulan DPR RI yang terungkap saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Komisi II dan VII DPR RI di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (28/1) lalu, Pansus DPR itu mengemukakan alasan karena lokasi TPST itu diperuntukkan bagi kawasan permukiman dan telah menyalahi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) Kab. Bogor. Saat rapat yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, DPRD DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan DPRD Kab. Bogor itu, Wakil Ketua Pansus DPR, Sony Keraf mengatakan, sesuai hasil penelitian di lapangan, ternyata keberadaan TPST itu ditolak keras warga setempat dan sekitarnya. Oleh karena itu, diusulkan agar TPST Bojong yang terdapat di Kampung Rawajeler Desa Bojong Kec. Kelapa Nunggal Kab. Bogor agar direlokasi. Sebab, lokasinya tidak sesuai RUTRW Kab. Bogor. Lebih lanjut, Sofian Hadiwijaya menyebutkan, kompensasi itu antara lain, Pemkab Bogor yang telah memberikan izin harus menyediakan lahan baru dan mengganti seluruh biaya investasinya yang telah dikeluarkan pengelola TPST Bojong. Bahkan, diperkirakan investasi itu bisa mencapai lebih dari Rp 70 miliar, sebab akibat aksi amuk massa yang terjadi pada akhir tahun lalu, pihaknya juga menderita kerugian mencapai sekira Rp 8 miliar. "Tetapi, kalau kami memang harus direlokasi, kami juga meminta jaminan tidak ada gangguan di tempat baru. Selain itu, apakah Pemkab Bogor yang memberikan izin lokasi sebelumnya mau membiayai seluruh dana pembangunannya," ujar Dirut PT WGS. Ketika disinggung tentang lokasi TPST yang dianggap menyalahi RUTRW Kab. Bogor, Sofian mengatakan, sebaiknya pendapat tersebut diungkapkan oleh pihak Pemkab Bogor. Karena, bila tidak mendapat izin dari pemerintah setempat, pihaknya tidak akan gegabah membangun TPST di lokasi tersebut. Minta uji coba Menurutnya, bila memang "dipaksa" pindah, DPR yang juga sebagai wakil rakyat untuk dirinya, harus memperhatikan dampak kerugian lainnya, terutama mengenai waktu. Karena, di lokasi yang baru itu perlu dilakukan pembangunan, otomatis akan memakan waktu yang lama lagi. Selain itu, dikhawatirkan adanya penumpukan sampah di wilayah DKI Jakarta dan sebagian Kab. Bogor, karena belum adanya tempat pengelolaan sampah. "Kami berharap pemerintah dapat bersikap bijak dengan memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan uji coba, dengan melibatkan para pakar lingkungan. Para pakar ini tentunya akan mengawasi proses pengolahan sampah itu guna memastikan teknologi yang dikembangkan di TPST Bojong, apakah ramah lingkungan atau tidak," tuturnya. Sejak kerusuhan TPST Bojong akhir tahun lalu hingga kini, lokasi itu masih dalam status police line. Sehingga, masih belum ada kegiatan di TPST tersebut. Bahkan, untuk upaya perbaikan sekali pun. Selain itu, para karyawan juga terpaksa dirumahkan sementara. (D-10) Post Date : 31 Januari 2005 |