TPST Bojong belum Layak Dioperasikan

Sumber:Media Indonesia - 30 Maret 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG (Media): Pansus DPRD Jawa Barat menilai Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong di Kampung Rawajeler, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor, belum layak dioperasikan karena ada penolakan dari masyarakat dan jaraknya dekat dengan permukiman.

Jarak TPST Bojong dengan permukiman sekitar 50 meter sehingga berpotensi mencemari lingkungan, akibatnya membahayakan masyarakat.

"Dari penelitian yang dilakukan di lapangan, kita juga melihat terdapat kerawanan konflik sosial, baik horizontal antara anggota masyarakat maupun vertikal antara masyarakat dan pemerintah daerah. Banyak hal yang belum tergarap dengan baik sehingga konflik berkembang di masyarakat," tutur anggota Pansus TPST Bojong Jawa Barat (Jabar), Ny Ani Rukmini, ketika membacakan hasil kerja Pansus TPST Bojong kemarin di Bandung.

Dia menambahkan, sekalipun pansus merekomendasikan untuk tidak dioperasikan, masalah pelaksanaan uji coba kegiatan TPST Bojong sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor.

Pansus meminta uji coba dilakukan dengan memerhatikan aspek administratif, perizinan, hukum, sosial, dan kaidah pengelolaan lingkungan, dan dilakukan sesuai prosedur. Jika hasil uji coba mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, harus dilakukan penutupan dan pembatalan seluruh perizinan.

Pansus, lanjut Ani, juga melihat DPRD Kabupaten Bogor belum terlibat secara optimal dalam mengkaji keberadaan TPST Bojong. Selain itu, juga tidak ada koordinasi yang baik antara lembaga yang berwenang, yakni Pemkab Bogor dan Pemprov DKI, sehingga banyak kesulitan dalam pengawasan pelaksanaannya.

Kebohongan

"Satu hal yang mengganjal adalah ada sebagian masyarakat yang secara keras menolak, dengan alasan mencemari lingkungan. Alasan lain ialah kebohongan perizinan, ketidaksesuaian dengan tata ruang, dan juga menurunkan harga tanah di sekitar lokasi," tandasnya.

Sedangkan dari sisi positif, ujarnya, keberadaan TPST Bojong mendapat dukungan sebagian masyarakat karena mereka dapat bekerja di PT Wira Guna Sejahtera (WGS) sebagai pengelola TPST. Selain itu, Pemkab Bogor mendapat tambahan pendapatan sebesar Rp1 miliar, serta bisa memacu minat investor di bidang persampahan.

Ani mengungkapkan, dari aspek teknologi, pansus juga melihat teknologi yang digunakan TPST Bojong masih membutuhkan kajian intensif komprehensif dari lembaga pengkaji teknologi. Dari pendapat banyak pakar yang diminta oleh pansus, ternyata tidak ada jaminan TPST Bojong tidak mencemari lingkungan sekitar, khususnya dari sisi pengolahan air lindi dan penggunaan insenerator.

Kebohongan publik, lanjutnya, juga menyulut adanya tindak kekerasan yang dilakukan masyarakat. Di antaranya ialah penunjukan lokasi TPST tidak sesuai dengan perda Kabupaten Bogor, yang seharusnya dialokasikan di Desa Nambo, tapi dipindahkan ke Rawajeler, yang merupakan kawasan pengembangan pertanian lahan kering dan lahan basah.

Kebohongan lain, tanah yang digunakan PT WGS untuk lokasi pabrik TPST sebesar 35 hektare, padahal mereka hanya mengantongi izin Bupati Bogor seluas 20 hektare. Dalam izinnya, Bupati dan Kepala Desa Bojong menyatakan kegiatan di lokasi adalah untuk tempat pembuangan akhir, sementara pengembang akan menggunakannya untuk pengolahan sampah terpadu.

Sedangkan DPRD Kabupaten Bogor tetap merekomendasikan TPST untuk direlokasi ke tempat lain. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi konflik yang berkepanjangan di antara warga. "Kami akan membahas lebih dalam lagi tentang TPST Bojong dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Agenda pembahasannya seputar rekomendasi kami untuk merelokasi TPST ke daerah Nambo," jelas Fikri Hudi Oktiarwan, Wakil Ketua Komisi C, kepada wartawan di Bogor, kemarin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Nu'man Abdulhakim meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan sebelum tim independen yang meneliti masalah ini menyelesaikan tugasnya. Jika secara legal aspek sudah sesuai, juga amdal dan tata ruang sudah tidak ada masalah, masyarakat harus bisa menerimanya.

Di Desa Rawajeler, Kecamatan Bojong, kemarin terlihat aktivitas warga berlangsung seperti biasa, seperti sebelum ada isu penyerangan oleh sekelompok masyarakat pro TPST.

Situasi kondusif itu juga tercipta karena sejumlah petugas dari Polres Bogor dan Polsek Klapanunggal secara rutin melakukan patroli. Petugas tampak lalu lalang dengan mobil patrolinya berkeliling sampai ke pelosok kampung. (Sg/Em/HW/DC/J-4)



Post Date : 30 Maret 2005