TPS Ngadijayan Tak Bisa Pindah ke Alkid

Sumber:Suara Merdeka - 27 Desember 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BALUWARTI - Tempat pembuangan sampah (TPS) di pinggir kampung "Ngadijayan" atau Hadiwijayan, Pasarkliwon, yang dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi dan kemacetan lalu-lintas, agaknya tidak mungkin dipindah ke kawasan Alun-alun Kidul atau Alkid.

Sebab, alun-alun tetap merupakan bagian dari kawasan peninggalan budaya yang dilindungi UU cagar budaya, punya makna filosofi yang berkait dengan sangkan-paraning dumadi serta menjadi bagian dari objek wisata Keraton Surakarta.

Hal itu diungkapkan KP Edy Wirabhumi selaku koordinator tim teknis revitalisasi Keraton, ketika dimintai konfirmasi Suara Merdeka, kemarin.

"Selain itu, kalaupun dipaksakan diselipkan di antara bangunan yang ada di sana, dalam praktiknya pasti menjadi setitik nila yang memperburuk segalanya. Misalnya saja, Keraton menyediakan bak TPS 2 x 5 meter, ketika sudah digunakan bisa meluas sampai dua atau tiga kali lipat. Sebab, pasti dieker-eker (diurai-Red) pemulung. Belum lagi polusi yang ditimbulkan," ujarnya.

Tanggapan tersebut diberikannya sehubungan dengan keinginan sebagian warga Kelurahan Baluwarti dan Gajahan, yang akhir-akhir ini mengeluhkan soal polusi dan kemacetan lalu-lintas akibat aktivitas pembuangan sampah di TPS "Ngadijayan".

Menempel

Realitas yang terjadi setiap hari, bak sampah berukuran 2 x 10 meter yang menempel tembok ndalem Hadiwijayan itu selalu over load dan melimpah ke jalan, apalagi sering menutup lebih separo badan jalan, setelah diurai para pemulung.

Selain kemacetan lalu-lintas yang ditimbulkan pada jam-jam berangkat dan bubaran sekolah ataupun kerja, sampah yang dibuang ke situ bukan hanya sampah yang mudah hancur secara alami dan tidak menimbulkan polusi, melainkan sering menjadi tempat pembuangan bangkai binatang hingga bau busuknya menusuk hidung. Bahkan, seringkali penuh oleh limbah material bongkaran rumah.

Sebelumnya, keluhan itu disampaikan unsur tokoh masyarakat dari dua kelurahan itu dalam pertemuan koordinasi dengan pihak Keraton, Pemkot, dan instansi terkait lain di Keraton, beberapa waktu lalu.

Di forum itu, komponen warga dari dua kelurahan itu meminta agar Pemkot memindah TPS dan bila memungkinkan bisa dipindah ke Alkid.

"Waktu itu, kami belum menjawab, karena perlu mempertimbangkan dampak untung-ruginya terhadap beberapa hal di atas. Ternyata, setelah kami amati, tidak memungkinkan. Karena hal itu merupakan fasilitas publik yang harus disediakan Pemkot, bila terpaksa, sekali waktu Pemkot perlu membeli sebidang tanah untuk keperluan TPS itu," imbuhnya menyarankan. (won-42h)

Post Date : 27 Desember 2005