TPS Liar di Tangerang Sulit Ditertibkan

Sumber:Jurnal Nasional - 13 April 2012
Kategori:Sampah Luar Jakarta
TEMPAT Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Kota Tangerang makin menjamur dan sulit diterbitkan. Pejabat tinggi pemerintah daerah setempat meminta petugas berwenang mengatasi maraknya TPS liar itu. Sebab, lahan kosong dan bahu jalan yang dijadikan TPS liar menjadi sarang penyakit.
 
Sejauh pengamatan Jurnal Nasional, TPS liar memang terus dibiarkan menjamur tanpa pengawasan Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Tangerang. Ketersedian TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, yang dimaksudkan untuk menampung ribuan kubik sampah tidak menjadi jaminan.
 
Contoh: di Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, lebih dari 20-an TPS liar berserak. Juga, arah menuju Batu Ceper, Kota Tangerang, puluhan TPS liar menampung tumpukan sampah di sepanjang kiri dan kanan jalan. Sampah itu dibiarkan berserak. Tak diangkut.
 
"Keberadaan puluhan TPS liar itu memang tak bisa dihindari, karena masyarakat kita tidak sadar dengan pentingnya kebersihan," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota Tangerang, Mayoris Namaga, kepada Jurnal Nasional, Kamis (12/4).
 
Menurutnya, TPS liar sulit ditertibkan karena masyarakat sekitar tidak disediakan TPST resmi. Meski pemda--melalui Dinas Kebersihan--sudah mendirikan TPST di sejumlah titik, namun TPST itu tidak dimanfaatkan secara optimal.
 
Dikatakan, penertiban TPS liar merupakan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebatas hanya menurunkan armada dan mengangkut ribuan kubik sampah di TPS liar itu menuju TPA Rawa Kucing. "Satpol PP yang harus menertibkan TPS liar. Bukan wewenang kami," kata Mayoris.
 
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wirmansyah mengatakan, Pemkot Tangerang telah menyediakan tempat pembuangan sampah seluas 32 hektare di Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari. Kenyataanya, TPS itu tidak menjadi jaminan karena masih saja terdapat TPS liar di Kota Tangerang. Sesuai instruksi Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, Pemkot telah memerintahkan kepada Satpol PP untuk menutupnya.
 
Menurutnya, TPS liar menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar akibat bau yang ditimbulkan gundukan sampah. Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti: metana.
 
Selain itu, lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang dan serangga, seperti: lalat dan anjing yang dapat menjangkitkan penyakit. "Gas yang dihasilkan TPS liar yang konsentrasinya tinggi ini dapat meledak," kata Arief saat ditemui Jurnal Nasional, kemarin.
 
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan, pihaknya dalam melakukan penertiban tidak akan bertindak sendiri. Ia akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak kecamatan dan kelurahan. Prinsipnya, penertiban akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sabaruddin


Post Date : 13 April 2012