TPS Graha Padma Tidak Jadi Dibongkar

Sumber:Suara Merdeka - 27 Januari 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

SEMARANG BARAT- Keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah milik PT Graha Padma Internusa di Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat yang sempat diprotes warga, akhirnya tidak jadi dibongkar.

Pembuangan sampah yang lokasinya berdekatan pemukiman warga Kelurahan Jrakah, Kecamatan Tugu itu, sempat diancam warga setempat untuk dibongkar lantaran dikhawatirkan menimbulkan bau tidak sedap.

Warga Jrakah yang semula menginginkan lokasi TPS tersebut digeser sedikit jauh dari pemukiman, akhirnya menyetujui lokasi TPS semula bersebelahan dengan perlintasan kereta api itu dengan beberapa catatan. Yakni, pembangunan TPS yang tertutup dan semi permanen, pengadaan 1 hingga 3 unit kontainer, dan sistem pengambilan dilakukan rutin.

”Sebelum TPS itu digunakan kami berusaha mengusulkan penggeseran lokasi, untuk mengantisipasi keluhan polusi nantinya. Namun berdasarkan opsi-opsi yang diberikan BLH Semarang, kami bisa menyetujuinya. Asalkan, Graha Padma benar-benar mengindahkan kesepakatan sesuai imbauan pakar terkait, ” kata Dono Raharjo, perwakilan warga Kelurahan Jrakah.

Kesepakatan itu dilakukan berdasarkan perundingan sekaligus pantauan lokasi TPS oleh Camat Semarang Barat beserta perwakilan dari DKP, BLH, DTKP, Satpol PP, Setda, Koramil, Polsek Kalibanteng, Kelurahan Tambakharjo, dan Kelurahan Krapyak, Selasa (26/1).

Ritasi Rutin

Staf Bidang Penanggulangan Dampak Lingkungan, Yussi Nadia ST, perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang mengatakan, untuk menetralisir polusi yang ditimbulkan sampah itu, pengelola TPS dapat menggunakan cairan bioremedasi. Menurutnya, cairan itu mampu menetralisir bau sehingga apa yang dikhawatirkan warga teratasi.

”Lagi pula angin di lokasi TPS ini cukup kencang sehingga bau-bau itu pun dapat hilang terbawa angin. Kami berharap pengelola benar-benar mengelola tempat pembuangan sampah ini sesuai prosedur. Jangan sampai sampah berlama-lama di tempat itu, ritasinya (pengambilan) harus rutin, jangan melebihi 24 jam,” tandasnya.

Estate Manager PT Graha Padma Internusa, Diah Ismoyowati yang ikut meninjau lokasi menyanggupi imbauan itu. Pihaknya berjanji segera meninggikan tembok TPS seluas 215 meter persegi dengan atap seng yang mengelilinginya.

Camat Semarang Barat, Kukuh Sudarmanto mengaku lega atas kesepakatan menguntungkan kedua pihak tersebut. ”Saya berharap TPS itu tidak hanya dapat dimanfaatkan warga Tambakharjo, tetapi juga warga Jrakah. Limbah-limbah tersebut dapat dikelola hingga menjadi barang bernilai jual,” kata Kukuh. (K12-56)



Post Date : 27 Januari 2010