|
JAKARTA -- Ketua Komisi D DPRD DKI, Sayogo Hendrosubroto, tak setuju atas usulan Dinas Kebersihan DKI untuk melaksanakan proyek percontohan tempat pembuangan sampah (TPS) indoor di tingkat kelurahan. Menurut dia, pembuatan TPS hanya akan memperpanjang mata rantai pengelolaan sampah di DKI. "Lebih baik jika sampah langsung dibuang ke TPS yang ada di kotamadya. Dengan mata rantai pengelolaan lebih panjang, belum tentu penanganan sampah akan menjadi lebih baik," kata Sayogo, kemarin (24/11). Ia menambahkan, lebih baik dana yang ada digunakan untuk meningkatkan kapasitas angkut sampah. Saat ini pengangkutan sampah ke TPS, menurut Sayogo, masih mengalami berbagai kendala. Akibatnya, masyarakat dirugikan dengan timbunan sampah yang tidak terangkut. Penanganan sampah oleh swasta pun, lanjut Sayogo, mesti jelas pembagian kerja serta tanggung jawabnya. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebersihan, Rama Budi, menyatakan, pihaknya mencanangkan ide TPS di tingkat kelurahan dengan melihat kondisi lapangan. "Tidak semua kelurahan di DKI jalannya bisa dimasuki truk sampah, makanya kita perlu pengelolaan di tingkat kelurahan," katanya. Dinas Kebersihan berencana membangun TPS di tingkat kelurahan. Nantinya di setiap kelurahan sampah akan di-packing, disemprot dan langsung dikirim ke TPS yang ada di kotamadya. TPS di kelurahan akan dikelola di dalam ruangan tertutup. Anggaran yang disiapkan untuk proyek percontohan ini menelan dana Rp 10 miliar yang diambil dari APBD. Untuk proyek percontohan ini, menurut Rama, tidak akan dilakukan pembebasan lahan karena lahan yang akan digunakan untuk TPS di lima kelurahan ini milik pemerintah. Proyek percobaan ini akan dibuat di lima kelurahan di wilayah Jakarta Barat. Yaitu, Kelurahan Kerendang, Cengkareng Barat, Tegal Alur dan dua TPS di Kelurahan Pegadungan. Selama ini, menurut Rama, di daerah yang tidak dapat dijangkau truk, dipakai gerobak untuk mengangkut sampah. Setelah itu sampah dikumpulkan di tempat terbuka sebelum kemudian diangkut oleh truk. "Daripada kita membuat tempat pengumpulan sampah terbuka, selain bau, dapat mengganggu kesehatan," ujarnya. Ia mengatakan, DKI tidak akan membutuhkan TPS di tingkat kelurahan jika seluruh jalan di wilayah DKI sudah dapat dijangkau truk. TPS kelurahan pun, tidak mesti menggunakan lahan seluas 500 meter. "200 meter pun bisa, disesuaikan dengan kondisi yang ada," ujarnya. Rama mengakui, kapasitas angkut sampah di DKI memang masih minim. (c31 ) Post Date : 25 November 2005 |