|
Jakarta, Kompas - Perdebatan soal pencemaran sampah yang dibuang di tempat pembuangan sementara sampah di Cilincing hampir usai. Hasil analisis yang dilakukan Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan menyatakan telah terjadi pencemaran berat terhadap tambak-tambak milik warga. Di lain pihak, Gubernur Sutiyoso telah menginstruksikan Kepala Dinas Kebersihan DKI Selamat Limbong untuk segera merehabilitasi kawasan Cilincing yang tercemar. Masih berkait dengan pencemaran itu, sebanyak 28 petambak dari Kampung Nagrak kini tengah bersiap-siap menggugat Gubernur DKI Sutiyoso dan Selamat Limbong. Mereka dianggap yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran. Dalam analisis Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan kepada Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang diperoleh, Senin (9/2), juga disebutkan, lahan tambak milik warga itu tercemar timbal dan merkuri. Sertifikat Hasil Uji yang dikeluarkan laboratorium tersebut menunjukkan angka pencemaran akibat air lindi (air dari hasil pembusukan sampah) sudah jauh berada di atas ambang batas. Akibatnya, angka biological oxygen demand/kadar oksigen dalam air yang tercemar untuk tambak yang berdekatan dengan tempat pembuangan sampah (TPS), nilainya mencapai 156 mg/liter. Angka itu 26 kali lebih besar dari ambang batas yang ditentukan, yaitu 6 mg/liter. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, standar baku mutu air kelas III (yang digunakan untuk perikanan dan perikanan) adalah 6 mg/liter. Dari hasil analisis, di tambak yang lokasinya berdekatan dengan TPS, kadar chemical oxygen demand (COD) ditemukan sebesar 377 mg/liter. Padahal, menurut ambang batas COD yang ditentukan untuk kualitas air kelas III sebesar 50 mg/liter. Dari hasil analisis angka BOD dan COD itu, kualitas air di areal tambak setelah ada TPS Cilincing telah menurun mutunya dari air kelas III menjadi air kelas IV (air limbah). Kadar BOD dan COD yang melebihi ambang batas itulah yang menyebabkan kematian makhluk hidup di dalam air karena kekurangan oksigen. Selain itu, amoniak yang masuk ke tambak juga telah menyebabkan ikan dan udang mati. Dari sample air tambak yang diuji ditemukan kadar amoniaknya mencapai 2,02 mg/liter. Padahal untuk perikanan, kandungan amoniak bebas untuk ikan yang peka, seperti udang, harus di bawah 0,02 mg/liter. Tercemar merkuri Hasil analisis pada sedimen (endapan di tambak) juga menemukan pencemaran merkuri dan timbal. Di areal tambak yang berdekatan dengan TPS, merkuri yang ditemukan mencapai 227 mg per gram tanah. Sedangkan untuk tambak yang jauh, ditemukan merkuri 230 mg per gram tanah. Sementara dari hasil analis, air tambak tidak tercemar merkuri. Menurut Lukas Laksono Ahyakso, Koordinator Toxic Program Asia Tenggara dari World Wide Fund for Nature (WWF), pencemaran merkuri belum tentu disebabkan oleh TPS Cilincing. Pasalnya, merkuri hanya ditemukan pada endapan lumpur di tambak saja dan tidak ditemukan pada air tambak. TPS Cilincing dioperasikan sejak 1 Januari 2004, ketika truk-truk sampah DKI diblokir warga Bantar Gebang. Pembuangan dengan sistem open dumping, sehingga rawan mencemari lingkungan. (IND/OSA) Post Date : 10 Februari 2004 |