TPA Wonosari Ubah Sampah Jadi Pupuk Organik

Sumber:Media Indonesia - 30 November 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

GUNUNGKIDUL--MI: Pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berupaya  mengubah sampah menjadi pupuk organik guna mengurangi tumpukan sampah yang ada di TPA tersebut.

"Jumlah tumpukan sampah di TPA Wonosari sekarang mulai berkurang drastis karena sebagian besar sampah tersebut telah diolah menjadi pupuk organik," kata penanggung jawab produksi pupuk organik di TPA Wonosari Tulus Widodo, Senin (30/11).

Ia mengatakan pihaknya mencoba menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi pupuk organik di TPA ini, sehingga volume sampah yang ada di TPA dapat dikurangi.  "Proyek pengolahan pupuk organik tersebut bekerja sama dengan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Agraris (Gemari)," katanya.

Ia juga menjelaskan pertambahan volume sampah di TPA Wonosari sebanyak 30 ton per hari, sehingga apabila sampah tersebut tidak diolah maka hanya akan menumpuk dan membusuk.  "Satu ton sampah organik yang diolah dengan menggunakan mesin dapat menghasilkan lima kuintal pupuk organik, sedangkan sampah plastik, kertas, serta botol dipisahkan dan akan dipungut oleh pemulung," katanya.

Menurut dia volume sampah sempat mencapai 3.200 ton ketika pertama kali akan diolah menjadi pupuk organik. "Kami menargetkan tumpukan sampah di TPA tersebut  bisa berkurang drastis pada akhir tahun ini," katanya.

Pemrosesan sampah menjadi pupuk organik ini menggunakan alat pengolah pupuk organik dengan biaya produksi yang cukup mahal karena untuk keperluan bahan bakar bisa menghabiskan lebih dari 200 liter solar per hari.

"Dana pengadaan mesin pengolah sampah dari perakitan hingga bentuk jadi, dan dibangun di sebelah barat TPA Wonosari menghabiskan biaya sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar," katanya.

Ia mengatakan pengelolaan sampah sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. "Sampai saat ini undang-undang tersebut kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Dalam undang-undang tersebut sangat jelas dicantumkan bahwa setiap anggota masyarakat wajib mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan," katanya.

Masyarakat harus mulai memisahkan sampah organik dan non organik, sehingga pengelolaan dan daur ulang akan dapat dilakukan dengan mudah. "Undang-undang tersebut juga mengamanatkan bahwa pada tahun 2012, semua tempat pembuangan akhir tidak boleh menggunakan cara 'open dumping' yakni sampah hanya ditumpuk begitu saja. Sampah harus di daur ulang menggunakan 'sanitary landfill' atau mesin pengolah dan penghancur sampah agar dapat dimanfaatkan kembali," katanya. (Ant/OL-03)



Post Date : 30 November 2009