BEKASI, (PR).- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu terancam ditutup operasinya. Akibat kekurangan anggaran pada bulan Desember 2010 lalu, pengelola TPA Sumur Batu mengaku tidak bisa menjalankan operasional TPA Sumur Batu karena APBD tahun 2011 belum selesai dibahas.
Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) TPA Sumur Batu, Acep Suprianto, saat dihubungi Selasa (4/1), mengatakan sejak beberapa bulan lalu pihaknya kesulitan keuangan untuk menutupi biaya operasional TPA Sumur Batu, termasuk pembelian bahan bakar alat berat yang digunakan untuk mengangkut sampah di lokasi TPA.
"Sejak defisit anggaran terjadi, kami kesulitan melakukan operasional. Sebab, biaya untuk pembelian bahan bakar tidak ada. Jadi memang sempat ditutup sementara alias tidak beroperasi," katanya.
Disebutkan, alat berat yang dimiliki oleh Pemkot Bekasi ada empat unit dan beroperasi sembilan hingga sepuluh jam per harinya. Setiap alat berat seperti backhoe dan buldoser itu membutuhkan 16 liter solar per unit.
"Sudah empat hari ini atau sejak pergantian tahun saya terpaksa pinjam uang atas nama pribadi untuk menggoperasikan alat berat di TPA Sumur Batu," kata Acep. Hal itu terpaksa dilakukan agar sampah tidak begitu menumpuk dan bisa diolah meskipun hanya sedikit.
Karena APBD 2011 terlambat dibahas, menurut dia, diperkirakan operasional TPA Sumur Batu juga akan terganggu hingga waktu yang cukup lama. Padahal, jika tidak beroperasi, sampah di Kota Bekasi akan menjadi masalah besar.
"Saat ini sampah permukiman yang terangkut saja hanya sepertiganya dan sudah menyebabkan sejumlah lahan diubah menjadi tempat pembuangan sampah ilegal," tuturnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar rasionalisasi anggaran untuk TPA Sumur Batu segera dibahas, kemudian disahkan. Kepada pimpinan DPRD, SKPD TPA Sumur Batu juga mengusulkan tambahan kuota bahan bakar jenis solar menjadi 20 liter per hari, dari tahun lalu yang hanya 16 liter per hari untuk satu alat berat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, mengatakan pembahasan anggaran harus dipercepat agar pelayanan yang menyangkut kebutuhan masyarakat tidak terbengkalai. (A-155)
Post Date : 05 Januari 2011
|