TPA Sarimukti Masih Bisa Digunakan Hingga 2018

Sumber:Pikiran Rakyat - 24 Juli 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

NGAMPRAH, (PR).- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kampung Cigedig, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, masih bisa digunakan untuk penampungan sampah dan pembuatan kompos sampai 2018. Saat ini, kapasitas yang terpakai baru lima puluh persen dari daya tampungnya.

"Kami tidak pernah mengatakan kalau Sarimukti ditutup pada 2011. Kerja sama Perhutani dengan Pemprov Jawa Barat dalam pemanfaatan lahan untuk tempat penampungan sampah dan pembuatan kompos adalah dari 2008 sampai 2018. Jadi, sampai perjanjian kerja sama berakhir, lahan itu masih bisa digunakan (untuk TPA)," kata Administratur Perum Perhutani KPH Bandung Utara Joko Baroto di Lembang, Jumat (23/7).

TPA Sarimukti menjadi tempat penimbunan sampah dari wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat sebagai pemangku wilayah. Volume sampah yang datang setiap hari mencapai 1.500 meter kubik.

Saat ini, di lahan sekitar 21 hektare TPA Sarimukti terdapat empat zona pembuangan sampah. Tiap zona secara bertahap diisi sampah, kemudian dikelola dengan sistem sanitary landfill, yakni menimbun sampah dengan tanah secara berlapis.

Namun, menurut Joko, kapasitas tampung lahan di Sarimukti baru terpakai lima puluh persen sehingga masih memungkinkan untuk terus dipakai menampung sampah sampai perjanjian kerja sama berakhir.

"Silakan saja kalau mau berhenti (membuang sampah), yang mengerti mengenai pengelolaan sampahnya adalah badan pengelola sampah dari provinsi. Prediksi daya tampung mereka sampai 2011. Akan tetapi, setelah itu juga sebenarnya masih bisa dipakai. Sudah diperhitungkan, tak ada kekhawatiran seperti di Leuwigajah (longsor sampah-red.)," ujarnya.

Reklamasi

Menurut Joko, kalaupun pada 2011 pembuangan sampah dihentikan, pembuatan kompos masih bisa dilanjutkan dan gas metana dari sampah juga bisa dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik.

"Yang jelas, kerja sama kami dengan pemprov berakhir pada 2018," katanya.

Mengenai reklamasi lahan yang digunakan untuk menimbun sampah, menurut Joko, saat ini Perhutani dan pemprov masih membicarakan teknis pelaksanaannya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Pemprov Jawa Barat sedang memilih beberapa alternatif tempat pembuangan akhir sampah, mengingat pemakaian TPA Sarimukti berakhir pada 31 Desember 2011.

Tempat pembuangan alternatif itu antara lain di Legoknangka Kabupaten Bandung, Leuwigajah di Cimahi, dan Nambo di Bogor. Heryawan menegaskan, sebelum 1 Januari 2012, tempat pembuangan yang baru sudah akan tersedia dan Sarimukti mesti segera direklamasi. (A-168)



Post Date : 24 Juli 2010