TPA Sarimukti Diperpanjang

Sumber:Pikiran Rakyat - 22 Agustus 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
NGAMPRAH, (PR).-Pemprov Jabar mengaku telah mengantongi restu Direksi Perum Perhutani soal addendum nota kesepahaman (MoU) mengenai perpanjangan penggunaan TPA Cigedig Manggala, Desa Sarimukti Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat selama 3 bulan. Namun, pihak Perhutani justru menyangkalnya.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan dinas/instansi terkait masalah persampahan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Muspika Cipatat yang berlangsung di Aula Kec. Cipatat, Selasa (21/8). Pertemuan itu diselenggarakan untuk menjawab tuntutan LMDH dalam aksi damai pemblokiran jalan masuk ke TPA Cigedig, sehari sebelumnya.

Pertemuan yang difasilitasi Camat Cipatat, Dawira Supriatna, itu dihadiri perwakilan BPLHD, Perum Perhutani, Dinas Transmigrasi dan Permukiman (Tarkim) Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, dan Dirut PD Kebersihan Kota Bandung.

Hilman Charda, perwakilan dari BPLHD Jabar mengatakan, Direksi Perum Perhutani menyetujui perpanjangan penggunaan TPA Cigedig selama 3 bulan. Padahal, pemprov mengajukan perpanjangan selama 6 bulan. Berdasarkan surat itu, besok (hari ini -red.) kami akan menggelar rapat dengan dinas/instansi terkait dari Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung untuk kembali menyusun strategi, ungkapnya.

Namun, Lies Bahunta, perwakilan dari Perum Perhutani, membantah adanya surat balasan itu. Menurut dia, memang ada surat permohonan perpanjangan penggunaan TPA Cigedig Manggala dari Sekda Jabar, bertanggal 6 Agustus 2007. Tapi, soal surat balasan, saya belum lihat. Saya juga sempat telefon ke direksi, belum ada (surat balasan itu), katanya.

Namun, pada prinsipnya, Perum Perhutani menyetujui perpanjangan penggunaan TPA itu. Oleh karena itu, meski MoU pertama telah berakhir pada 4 Agustus 2007 lalu, proses pembuangan sampah tetap dilaksanakan. Dalam hal ini, penandatanganan MoU cuma legal aspect. Bisa menyusul, ujar Lies.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa MoU Perum Perhutani-Pemprov Jabar pertama, ternyata tidak dilengkapi perjanjian kerja sama (PKS). Hal ini dipertanyakan LMDH Sukamakmur. Kami harap kesalahan tak terulang lagi. Apa tidak bisa MoU berbarengan dengan PKS. Dengan begitu, semua jadi jelas, terutama mengenai hak dan kewajiban, ungkap Taryana, Sekretaris LMDH Sukamakmur. (A-125)



Post Date : 22 Agustus 2007