TPA Sarimukti Dikelola Unit Khusus

Sumber:Pikiran Rakyat - 01 Oktober 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).-Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan areal Perhutani di Desa Sarimukti, Kec. Cipatat, Kab. Bandung untuk keperluan pengolahan sampah, direncanakan akan ditandatangani Gubernur Jabar dan Direksi Perhutani pertengahan Oktober 2007.

Demikian dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Jabar, Deny Juanda Puradimaja, kepada PR di Bandung, Minggu (30/9). Ia menargetkan, dalam pekan ini, perundingan dengan pihak Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten tentang nasib tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti sudah bisa mencapai kata sepakat. Dengan demikian, pengajuan adendum enam bulan yang sebelumnya disampaikan pemprov tidak diperlukan lagi.

Salah satu titik temu yang akan difinalkan dalam perundingan nanti adalah tentang penggantian tegakan. Dengan digunakannya lahan itu sebagai TPA, beberapa pohon akhirnya memang harus mengalah pada tumpukan sampah.

Deny mengatakan, pihak Perhutani awalnya meminta penggantian tegakan itu sekitar Rp 900 juta. Namun, setelah negosiasi, akhirnya disetujui penggantian Rp 550 juta. Menurut Deny, dana itu akan diajukan pada APBD perubahan nanti.

Selain MoU dengan Perhutani, pemprov akan merancang kesepakatan dengan Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Wali Kota Bandung, dan Wali Kota Cimahi. Kesepakatan itu akan memperbolehkan keempat wilayah itu menggunakan TPA Sarimukti sebagai tempat pengolahan sampah dengan koordinasi Pemprov Jabar.

Unit khusus

Untuk memadukan pelayanan, pemprov juga berencana membuat unit khusus pengelolaan sampah di Sarimukti. Sekarang kan buang sampah masing-masing. Kalau mau dikelola betul-betul perlu ada unit pengelolaan khusus, katanya.

Menurut Deny, teknologi pengolahan sampah di TPA Sarimukti memang masih sesuai dengan model yang direncanakan sejak awal. Teknologi yang diterapkan adalah pengomposan sampah-sampah organik.

Namun, Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, Agus Rachmat, mengatakan, sampai saat ini pengomposan itu belum dilakukan. Sejak digunakan Mei 2006 lalu, TPA Sarimukti masih berfungsi sekadar sebagai tempat penyimpanan sampah.

Itu tidak dikehendaki semua pihak. Sebelum masuk ke sana, seharusnya ada pemilahan dan pengurangan kuantitas. Karena kalau langsung dibuang ke Sarimukti, kita akan kesulitan memilahnya, katanya saat ditemui beberapa hari lalu di Gedung Sate.

Ia mengatakan, dari kapasitas 600 ton/hari, hanya sekitar 10 sampai 20 persen sampah yang bisa dikomposkan. Oleh karena itu, ia menyarankan setiap pemkab/pemkot yang memanfaatkan TPA Sarimukti, bisa memilahnya lebih dulu di tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di wilayah masing-masing.

Sampah yang dibuang ke Sarimukti tinggal yang organik saja. Pemilahan itu juga bisa mengurangi konsentrasi pemulung di Sarimukti, ujarnya. (A-160)



Post Date : 01 Oktober 2007