MEDAN(SI) – Persoalan sampah di Medan dinilai semakin kritis.Pasalnya, sampah yang menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) sudah melebihi 95% dari kapasitas.
”Karena itu,kami berharap penanganan masalah sampah dapat dilakukan secara terpadu dan fokus karenakapasitas TPAitusudahdiatas95% sehingga masalah sampah jangan membuat persoalan baru di kota ini,” ujar anggota Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) DPRD Medan Abdurrahim Siregar di kantornya kemarin. Menurut dia,jika dibiarkan,hal ini akan memunculkan masalah baru bagi kota ini.
Karena itu, dia menyarankan agar Penjabat (Pj) Wali Kota menempatkan pejabat berkualitas di Dinas Kebersihan untuk menyelesaikan masalah sampah di Kota Medan. ”Kalau tidak cocok, ganti saja. Cari yang lebih mapan kemampuannya,”ungkapnya. Saat ini,Dinas Kebersihan Kota Medan sampai masih menggunakan sistem open dumping (penumpukan) dalam pengelolaan sampah di dua tempat, yakni TPA Namobintang dan Terjun.
Kedua sarana ini akan digunakan hingga tiga tahun lagi.Kebijakan itu tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Pemerintah Kota Medan 2009 yang diajukan ke DPRD Medan. TPA Desa Namobintang,Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, memiliki lahan seluas 176.392 m2 dan berjarak sekitar 15 km dari pusat Kota Medan.TPA itu bisa menimbulkan gugatan warga sekitar karena berada di wilayah hukum Kabupaten Deliserdang. Karena itu,TPA yang ber-operasi sejak 1987 itu diperkirakan digunakan lebih kurang tiga tahun lagi.
Pemko juga berencana mengoperasikan TPA Kelurahan Terjun, Medan Marelan, hingga tiga tahun ke depan.TPA seluas 137.563 m2 dan beroperasi sejak 1993 ini mampu menampung 50% buangan sampah Kota Medan setiap hari. Di lokasi ini terdapat lahan yang belum digunakan,tetapi sebelum digunakan harus dilakukan pematangan lahan, pembuatan jalan, dan pembuatan kolam penampungan air lindi agar tidak mencemari tanah masyarakat.
Sekretaris Komisi D DPRD Medan Adi Munasip menyatakan, pengelolaan sampah harus menilik UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan DPR 9 April 2008. Dalam UU tersebut secara jelas dicantumkan bahwa sistem penumpukan tidak boleh lagi dilakukansetelahtigatahunke depan. ”Namun, hingga sekarang, belum ada reaksi yang benar dari Dinas Kebersihan atas terbitnya UU itu. Sebab, sampah yang diangkut masih ditumpuk di TPA Namobintang dan Kelurahan Terjun,” tandasnya.
Jika sistem ini terus dibiarkan, Adi memperkirakan Medan akan menjadi kota sampah. Dia menyatakan, penanganan sampah yang tidak benar ini akan mewariskan bom waktu pada generasi Kota Medan di masa depan. ”Hingga sekarang, penanganan sampah di Medan masih buruk. Buktinya, Kota Medan masuk kategori kota terjorok di Indonesia,”tandasnya. Menurut dia,Dinas Kebersihan Kota Medan sudah harus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, tanpa menunggu TPA baru.
Selain meminimalisasi dampak negatif atas pengelolaan sampah yang buruk,juga menimbulkan rasa memiliki atas kebersihan lingkungan masing-masing. Pj Wali Kota Medan Rahudman Harahap dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksifraksi dalam pembahasan APBDP 2009 mengakui hal ini. Menurut dia,Pemko Medan akan meninggalkan sistem open dumping tersebut. Karena itu, dua TPA itu tidak akan dipergunakan lagi. ”Selain itu, kami akan terus melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah dengan cara mengimbau masyarakat untuk mengurangi timbunan sampah dengan cara mendaur ulang.
Hal ini disebabkan tuntutan dari penerapan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah,” paparnya. Sebagai gantinya, Pemko Medan harus membuat sebuah lokasi pengolahan sampah (sanitary landfill). Namun, pemko belum memikirkan untuk membuat lokasi pengolahan sampah itu. ”Saat ini kami fokus untuk memperbanyak angkutan sampah dulu karena ini yang paling mendesak. Baru tahun depan (2010), kami akan anggarkan dana untuk pengadaan lahan dan kajian teknis,” pungkasnya. (fakhrur rozi)
Post Date : 09 September 2009
|