TPA Pondok Rajek Diblokade Warga

Sumber:Media Indonesia - 05 Agustus 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BOGOR (MI): Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Korban Dampak Sampah (FKDS) dari beberapa kampung melakukan pemblokadean di pintu masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pondok Rajek, Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin.

Serupa dengan aksi di TPA Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang sudah berlangsung dengan sepekan ini, para pendemo menghadang truk-truk pengangkut sampah dari Kota Bogor.

Para pendemo memprotes keberadaan TPA Pondok Rajeg yang dinilai berbahaya dan mencemari lingkungan karena terus mengeluarkan asap gas metan. "Mulai sekarang tidak boleh lagi ada sampah yang dibuang ke sini," kata koordinator aksi Sunarto .

Menurutnya, keberadaan TPA Pondok Rajeg ini sangat mengganggu warga, terutama yang tinggal di sekeliling TPA. Banyak warga, katanya, yang terkena penyakit karena dampak dari lingkungan yang kotor, seperti gatal-gatal, ISPA, dan vlek (yang berdampak pada bronkitis). "Saat ini yang sakit vlek banyak. Kini harus berobat berkelanjutan. Asapnya kalau menjelang magrib sudah sangat mengganggu," katanya.

Para pendemo berjaga-jaga di depan pintu masuk TPA dengan menutup mulut mereka sebagai tanda lelah melakukan protes dan tidak kuat mencium bauk busuk tersebut. Para warga menyatakan telah berulang kali meminta agar TPA ditutup karena tidak layak.

Saat warga berdemo, di Gedung DPRD Kabupaten berlangsung pertemuan antara sejumlah perwakilan warga, anggota dewan, dan pihak Dinas Cipta Karya.

Sofyan Tsahuri, salah seorang anggota Panmus pembahasan TPA Pondok Rajeg, mengatakan pertemuan itu lebih kepada membahas keputusan penutupan TPA tersebut. "Keputusannya akan dilakukan penutupan, tetapi bertahap," kata Sofyan.

Menurut informasi yang diperoleh, TPA Pondok Rajeg yang mulai beroperasi sejak tahun 1995 itu tidak memiliki izin pengolahan sanitasi lingkungan (amdal/UKL/UPL).

"Hingga saat ini belum ada dokumen pengolahan limbahnya. Padahal, Bapedal pada 1999 sudah dikirimkan ke dinas-dinas," kata Kepala Seksi Penerapan RKL/RPL dan UKL/UPL, Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Kabupaten Bogor, Riri A Lubis. (DD/J-3)



Post Date : 05 Agustus 2008