TPA Pasirbuluh Lembang Longsor

Sumber:Pikiran Rakyat - 03 Mei 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbuluh di Kp. Cibeureum Desa Wangunharja Kec. Lembang Kab. Bandung, longsor. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, 6.418 m2 lahan pertanian siap panen milik warga, tertimbun sampah.

Tohir (52), warga Cibeureum, menyebutkan, longsor terjadi dua hari berturut-turut, Jumat (27/4) pukul 17.00 WIB dan Sabtu (28/4) pukul 16.00 WIB. Longsoran sampah mencapai 500 meter dan menutup aliran Sungai Ciputri sekaligus menimbun lahan pertanian warga, katanya, Rabu (2/5).

Ia memperkirakan, sampah yang longsor hanya 30% dari total sampah yang menumpuk di areal seluas 2,1 hektare itu. Kalau hujan terus-menerus, bukan tidak mungkin longsor susulan akan terjadi. Volumenya bisa lebih banyak, ujar Tohir.

Longsor timbunan sampah terjadi akibat hujan deras yang turun sepanjang pekan lalu. Akibatnya, bronjong (batu yang dibalut kawat-red.) dan tembok penahan yang berada di bagian bawah TPA, jebol.

Padahal, tembok itu memiliki ketebalan 2 meter dengan tinggi 4 meter, katanya.

Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Kebersihan Kab. Bandung, Apep Sachroni mengatakan, untuk mengantisipasi longsor susulan yang lebih besar, warga meminta agar pembuangan sampah dari wilayah utara dan barat Kab. Bandung ke TPA Pasirbuluh dihentikan untuk sementara.

Pembuangan sampah ke titik yang longsor dihentikan untuk sementara. Namun, kami masih memiliki sedikit tanah di tebing satunya. Jadi, untuk sementara, sampah dibuang ke sana, katanya.

Sedangkan untuk perbaikan bronjong, tembok, serta penataan lebih lanjut, Apep menyatakan, baru bisa dilaksanakan tahun depan.

Ganti rugi

Kepala Desa Wangunharja Dede Hermawan mengatakan, warga mengajukan ganti rugi tanaman yang gagal dipanen karena tertimbun longsoran sampah. Untuk membahas ganti rugi, pertemuan digelar di Kantor Desa Wangunharja, Rabu (2/5) siang.

Berita acara pertemuan sedang disusun untuk kemudian disampaikan kepada Dinas Kebersihan dan Bupati Bandung. Intinya, warga mengajukan ganti rugi sebesar Rp 45 juta. Jumlah itu untuk tanaman saja. Sedangkan untuk tanah, akan dibahas kemudian, kata Dede.

Apep Sachroni membenarkan munculnya keinginan warga soal ganti rugi atas areal pertanian yang rusak. Namun, sebelum melangkah ke arah itu, dinas kebersihan akan melakukan penelitian terlebih dahulu.

Jika melihat kondisi di lapangan, mungkin saja sebagian areal pertanian warga yang tertimbun akan dibebaskan. Tapi, itu nanti, setelah dibahas lebih lanjut, kata Apep. (A-125)



Post Date : 03 Mei 2007