|
BANDUNG -- Tempat pembuangan akhir (TPA) Pasir Impun digunakan kembali untuk TPA pengganti Cicabe. Lokasi yang akan digunakan TPA berada di sebelah TPA Pasir Impun sebelumnya. Hal ini diketahui setelah kunjungan kerja Komisi C dan PD Kebersihan ke TPA Cicabe dan Paisr impun. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Muchsin Al Fikri, saat dihubungi Republika, Jumat (14/4) menjelaskan hal itu. Kata dia, pemkot akan membebaskan lahan seluas 700 meter di Pasir Impun. Lahan yang berlokasi di sebelahan TPA sebelumnya itu akan digunakan sebagai TPA. ''Kapasitasnya paling hanya bisa digunakan untuk 1,5 bulan. Lumayan untuk sementara bisa mengurangi sampah di Kota Bandung,'' ujar Muchsin. Meski begitu, sambung Muchsin, kompensasi pembebasan lahan tersebut masih dibicarakan. Beberapa hari lalu, kata dia, warga dikumpulkan untuk membicarakan kompensasi. Secara umum, diperoleh kesimpulan bahwa warga setuju TPA tambahan digunakan. Muchsin menambahkan, meski menyetujui, warga memberikan syarat agar ketinggian sampah tak melebihi dataran yang ada. Karena itu, TPA hanya bisa digunakan 1,5 bulan. TPA tambahan itu, lanjut Muchsin, belum bisa digunakan pada 15 April 2006, saat Pemkot Bandung tidak bisa membuang sampah ke TPA Cicabe. Pasalnya, infrastruktur TPA Pasir Impun, di antaranya jalan, perlu diperbaiki. ''Perbaikan membutuhkan waktu satu hingga dua pekan. Sebenarnya jalan sudah ada tinggal diperbaiki,'' cetusnya. Selama perbaikan infrastruktur, sambung Muchsin, sampah di Kota Bandung akan dibuang ke setiap TPS. Diakui Muchsin, dalam beberapa hari, kembali akan terjadi penumpukan sampah. Hingga kini, ungkap Muchsin, pemkot belum mempunyai alternatif lokasi lain selain TPACitatah. Namun, Citatah masih menyimpan beberapa persoalan. Sedangkan warga yang tergabung dalam Forum Stop Pembangunan TPA Citatah, Kec Citatah, Kab Bandung khawatir dengan berakhirnya masa berlaku TPA Cicabe, Jumat (14/4). Kepada Republika, Ketua Forum Stop Pembangunan TPA Citatah, Kurniawan mengatakan, warga akan tetap berjaga-jaga agar 50 hektare lahan di TPA Citatah tidak difungsikan. ''Kami hanya jaga-jaga saja, karena takut kecolongan,'' ujar Kurniawan kepada Republika melalui telepon. Dari Kab Purwakarta dikabarkan, pemkab mengeluakan surat edaran kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta seluruh camat untuk menolak pembuangan sampah dari luar kabupaten. Ini menyusul terjadinya pembuangan sampah dari Kota cimahi ke Lapangan Tembak Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) Sadang, Purwakarta pekan lalu. Warga Tuntut Ganti Rugi Secepatnya SOREANG -- Warga Kampung Cilimus, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kab Bandung, yang menjadi korban longsoran tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Leuwigajah pada Februari 2005 silam, menuntut ganti rugi. Bentuk kekesalan warga itu diwujudkan dengan cara berunjuk rasa mendatangi kantor Pemkab Bandung pada Kamis (13/4). Mereka ingin menanyakan kepastian turunnya ganti rugi yang dijanjikan itu. Menurut Ketua RT 01 RW 09 Kampung Cilimus Desa Batujajar Timur Kab Bandung, Darsa (43 tahun), sebelumnya warga pernah dijanjikan untuk mendapatkan kepastian mengenai ganti rugi. Kala itu, ia menambahkan, warga dan pemkab sempat melakukan pertemuan pada Ahad (26/2) silam. ''Hingga sekarang pemkab tetap saja belum memberikan kepastian, sementara kondisi warga sudah semakin sulit,'' ujar Darsa kepada Republika, Kamis (13/4). Saat ini, ungkap Darsa, warga yang tanah dan harta bendanya tertimbun longsoran sampah tinggal tersebar di rumah kontrakan sekitar Kecamatan Batujajar. Mereka sempat mendapat kompensasi kehilangan rumah sebesar Rp 1 juta per bulan untuk kontrak sejak bulan Januari silam. ''Namun sekarang ini sudah masuk bulan keempat, kontrakan di bulan ketiga saja warga harus memakai uang sendiri,'' cetusnya. Menanggapi hal itu, Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kab Bandung, Nana Priatna, mengatakan masalah kompensasi sudah ditangani langung oleh badan koordinasi wilayah (bakorwil) yang ditunjuk oleh Pemprov Jabar. n( ren/san/rfa/ dra ) Post Date : 15 April 2006 |