|
KLATEN - Sampah adalah persoalan yang tidak mudah diatasi. Pemkab Klaten pun mengalaminya. Kemarin, warga di sekitar TPA (tempat pembuangan akhir) Mayungan, Kecamatan Ngawen, diprotes warga. Pasalnya, meski sudah ditutup sejak 2002 lalu, TPA tersebut masih dipakai beberapa penduduk membuang sampah. Ketika pagi, buangan sampah meluber hingga ke jalan Klaten-Karanganom. Kondisi ini juga dikeluhkan warga setempat. Sebab, selain mengganggu lalu lintas, bau sampah menyengat. "Kami sangat terganggu. Terutama ketika pagi. Sudah arus lalu lintas padat, tumpukan sampah mengganggu," ujar Ahmad, warga Desa Candirejo, Kecamatan Ngawen. Lokasi TPA Mayungan ini memang tepat di tepi jalan. Di atas tebing sungai di selatan Desa Tempursari, Ngawen. Tidak ada batas apapun antara TPA dan jalan umum. TPA juga dekat dengan permukiman. Kondisinya sangat kumuh, karena setiap saat sampah berserakan di TPA hingga ke jalan. Pemkab Klaten sebenarnya sudah menutup TPA ini sejak 2002 lalu. Tetapi, sebagian penduduk sekitar TPA nekat membuang sampah di tempat itu. Mereka adalah segelintir penduduk Tempursari, Candirejo dan Mayungan sendiri. Kenekatan penduduk itu sulit dikendalikan. Karena meski ditutup, tidak ada tulisan larangan membuang sampah di TPA yang sudah ditutup. "Warga sebenarnya sudah melapor beberapa kali ke pemkab. Pernah dipasang larangan membuang sampah di TPA tersebut. Tetapi, selalu saja kecolongan. Ya, karena ulah penduduk di sekitar TPA sendiri," kata Ahmad. Dikonfirmasi soal TPA Mayungan, Kasi Operasional, Kebersihan dan Ketertiban Subdin Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan (Subdin KP) Umum Sigit Gatot Budianto membenarkan penutupan TPA sejak 2002. "Tanda larangan membuang sampah pernah kami pasang. Tetapi, dibongkar oleh warga," ujar dia. Sigit mengatakan, karena sudah ditutup, Subdin KP DPU sudah tidak lagi bertanggungjawab soal TPA Mayungan. Menurut dia, pembuangan sampah oleh sebagian warga di sekitar TPA, menjadi urusan pemerintah desa setempat.(den) Post Date : 06 November 2007 |