TPA Liar di Cisauk Dibuka Paksa

Sumber:Koran Tempo - 25 Agustus 2007
Kategori:Sampah Jakarta
TANGERANG -- Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal Cisauk di Jalan Raya Pamulang, Desa Babakan, Kecamatan Setu, yang ditutup paksa petugas pada Kamis petang lalu, kembali dioperasikan pengelola sampah tersebut dengan bantuan puluhan orang. "Tidak sampai dua jam petugas pulang, truk-truk sampah kembali bebas masuk ke lokasi," ujar Muhammad, salah seorang warga, kepada Tempo kemarin.

Padahal, menurut Yanuar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, siapa pun yang membuka kembali TPA itu akan dipidanakan. Petugas gabungan dari Kepolisian Resor Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang telah menutup paksa TPA liar itu dengan memasang palang besi setinggi 1 meter dengan panjang 6 meter di jalan masuk menuju tempat tersebut.

Namun, pengelola sampah membuat pintu masuk baru dengan memanfaatkan lahan kosong di samping plang besi itu. Sehingga truk-truk sampah dengan bebasnya masuk ke lokasi itu. "Warga kok yang membukanya sendiri," ujar Cani, pengelola TPA ilegal itu.

Menurut dia, banyak warga setempat yang mencari nafkah dari tumpukan sampah itu. Wanita asal Karawang ini mengungkapkan, "Saya sudah sering setor uang ke lurah, tramtib (ketenteraman dan ketertiban), dan polisi, tapi kenapa usaha ini selalu diutak-atik."

TPA Cisauk mulai beroperasi pada 2002 dia tas lahan kosong seluas 3,5 hektare atas nama Kistrenggono. Awalnya pemilik lahan akan menggunakannya sendiri. Namun, secara tiba-tiba tanah itu beralih fungsi menjadi TPA yang dikelola Sarwono dan Cani. Pasangan suami-istri itu mempekerjakan puluhan pemulung untuk memilah-milah sampah. Pemulung mengumpulkan botol, kardus, besi, dan aluminium bekas serta dijual ke Cani Rp 500 per kilogram. Adapun sampah yang tak bisa diuangkan dibiarkan menumpuk di lahan itu. Dari hasil mengelola sampah ini, Sarwono dan istrinya memperoleh keuntungan hingga Rp 200 juta per bulan.

Berdasarkan pengamatan Tempo, tumpukan sampah setinggi 10 meter yang berada di pinggir Jalan Raya Puspiptek itu telah menebarkan aroma tak sedap ke rumah dan warung-warung yang mengapitnya. Ribuan lalat hijau beterbangan ke rumah warga.

Keberadaan TPA itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengolahan Sampah. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menutup empat kali, tapi pengelolanya selalu membuka kembali.

Preman dan aparat di wilayah Cisauk dituding membekingi pengoperasian tempat pembuangan sampah liar itu. "Berulang kali kami menutup, tapi dioperasikan lagi oleh orang-orang berpengaruh dan punya kepentingan di wilayah itu," kata Odang Masduki, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang.

Odang menyatakan pembuangan sampah Cisauk dilarang karena lahannya bermasalah dan dampak yang ditimbulkan mencemari lingkungan yang padat penduduk itu. Kepala Bidang Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan Tangerang Trimanto Paikar mengatakan saban hari di TPA Cisauk didatangi 8-10 truk sampah dari DKI Jakarta, Ciputat, Bintaro, dan kawasan Tangerang lainnya. "Setiap hari terkumpul 60 meter kubik," ujarnya. JONIANYAH



Post Date : 25 Agustus 2007