|
DEPOK -- Hingga batas akhir penutupan operasi (Jumat 11/11), tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar di RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, belum menunjukkan tanda-tanda akan ditutup. "Kita lihat sampai Selasa, jika tidak ditutup, kita akan tutup paksa," tutur Plt Wali kota Depok, Warma Sutarman, Jumat (11/11). Menurut Warma, pihaknya akan segera memerintahkan Dinas Kebersihan dan lingkunga hidup (DKLH) Kota Depok, untuk melakukan pemeriksaan dan peninjauan terkait masalah tersebut. Kata dia, penutupan TPA tersebut harus segera dilakukan, pasalnya sangat merugikan kepentingan publik. Bulan lalu, lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan pemantauan terhadap TPA liar tersebut, karena itu, Warma mengaku kaget pasalnya hingga batas akhir penutupan, TPA tersebut masih terus beroperasi. Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Depok, Walim Herwandi, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah tersebut. Salah satu tugas tim melakukan pengukuran luas area. "Tim tersebut juga akan melakukan pengecekan apakah areal tersebut rata atau tidak," paparnya. Kalau hasilnya tidak sesuai, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Dulu Ibu Sri (pengelola TPA), minta waktu untuk meratakan, kita sudah beri waktu tiga bulan, sekarang kita cek apakah sudah dipenuhi atau belum," katanya. Pada kesempatan terpisah, Muttaqin, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, menilai aksi pemkot dalam menangani masalah TPA liar lamban. "Kalau Pemkot tidak sanggup, diadakan class action saja," tandasnya. Kata dia, pihaknya sudah menegur pemkot terkait masalah tersebut. Namun hingga kini teguran itu sepertinya diabaikan. Menurut dia, TPA tersebut sangat mengganggu warga sekitar. Pasalnya, TPA tersebut menyebarkan aroma yang tidak sedap dan mengundang banyak lalat. Sebelumnya, Wali Kota Depok sudah mengeluarkan surat perintah penutupan. Surat dengan nomor 658.1/496/HKM perihal penutupan tempat pembuangan sampah liar di RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2005. Dalam surat tertulis untuk jangka waktu tiga bulan, TPA harus ditutup. Adapun alasan penutupan tersebut karena Depok sudah memiliki tempat pembuangan akhir sampah yang sudah ditetapkan yakni di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. ( c43 ) Post Date : 12 November 2005 |