|
Bandung, Kompas - Tempat Pembuangan Akhir Sampah Leuwigajah tidak bisa terus diabaikan. Dipakai ataupun tidak, TPA tersebut tetap harus diperbaiki. Perbaikan TPA harus dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah terulangnya kembali longsor di daerah tersebut karena sekarang terdapat kemiringan lereng sampah yang tidak terkontrol. Perbaikan juga dapat mengurangi areal yang harus direlokasi. Demikian dikatakan Achmad Djumarma Wirakusumah, Direktur Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Energi dan Sumber daya Mineral, di Bandung, Jumat (29/4). Longsor sampah di Leuwigajah telah memperluas hamparan sampah. Menurut panjang arealnya, dulu hamparan sampah hanya sekitar 450 meter, kini menjadi 1.150 meter. Pada tumpukan sampah masih terdapat tanah yang kemiringannya mencapai 60 derajat dan rawan longsor. Untuk mencegah longsor, sampah perlu dilandaikan dengan membentuk trap-trap atau terasering. "Sampah yang menghampar sepanjang 550 meter dari Kampung Cireundeu, Kota Cimahi dan Cilimus, Kabupaten Bandung, bisa dipindahkan ke areal TPA sebelum longsor," kata Achmad. "Kalaupun mau dipakai, volume TPA dengan desain terasering dan tanggul mencapai 14 juta meter kubik sampah," kata Achmad. Masih bisa digunakan Jika merujuk data dari Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat (BPLHD), jumlah sampah yang terangkut dari Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, adalah 210.000 meter kubik per bulan, TPA Leuwigajah masih bisa digunakan selama lima tahun. Pengerukan kembali sampah di lokasi yang dulu milik masyarakat, kata Achmad, juga bisa mengurangi daerah yang perlu direlokasi. "Menurut syarat teknis, TPA harus berjarak lebih dari 300 meter dari pemukiman penduduk. Dengan mengembalikan sampah dari areal milik rakyat ke areal TPA seperti semula, daerah yang perlu direlokasi bisa dikurangi karena jarak TPA dan permukiman bisa lebih dari 300 meter," tutur Achmad. Lahan yang dulu milik rakyat dan sudah tertimbun sampah bisa dikurangi keasamannya dengan cara menaburkan serbuk kapur. Untuk mengurangi ketakutan masyarakat terhadap ancaman longsor, ujar Achmad, di kiri-kanan lembah bisa dibuat dinding untuk menahan longsor. TPA Leuwigajah berada di lembah antara dua bukit. "Perbaikan bisa dilakukan pemerintah sambil mencari lahan TPA yang baru. Siapa tahu pemerintah tidak bisa menemukan TPA baru, TPA Leuwigajah masih bisa dipakai," ujarnya. Achmad juga mengatakan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan institusinya, ada enam daerah yang memenuhi syarat menjadi TPA. Enam daerah itu adalah Kampung Pasirdurung, Bojong, dan Cikedokan di Nagrek, Kampung Cilumer di Cikole, Kampung Sawahbera di Majalaya, dan Kampung Manggahang di Jelekong. Pascalongsor di TPA Leuwigajah, rumah-rumah di Kampung Cilimus, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung, kini sudah dikosongkan. Penduduk Kampung Cilimus yang selamat sudah meninggalkan kampung dan mengontrak dengan biaya dari pemerintah. Namun, sebagian masih ada yang tinggal di lokasi pengungsian. (Y09) Post Date : 30 April 2005 |