|
CIMAHI, (PR). Salah satu lokasi bekas galian C di Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan, kini tengah dipersiapkan menjadi tempat pembuangan sampah sementara (TPS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Cimahi, Ir. H. Itoc Tochija, usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapangan Sangkuriang, Kota Cimahi, Sabtu (20/5). Disesuaikan dengan keadaan Kota Cimahi, mudah-mudahan dapat digunakan secepatnya untuk menampung tumpukan sampah, ujarnya. Kemarin, Pemprov Jawa Barat meminjamkan alat kreasi mantan karyawan PT DI, untuk digunakan oleh Pemkot Cimahi. Alat pembakar sampah "Incinerator T-102m" tersebut berbahan bakar solar dan dapat digunakan untuk membakar sampah kering dan basah sebanyak tiga meter kubik dalam waktu satu jam. Pemkot Cimahi sudah memiliki satu insinerator dengan kapasitas kecil yang digunakan di lokasi Unit Daur Ulang Produksi Kompos (UDPK). Sebelumnya, upaya yang dilakukan dalam penyelesaian masalah sampah juga dilakukan Pemkot Cimahi, dengan melakukan pendekatan ke wilayah Purwakarta dan Sumedang, untuk mendapat tempat pembuangan sementara. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban. Itoc mengatakan, Kota Cimahi mengikuti Kota Bandung, untuk membuang sampah di TPA Pasirbajing, yang bisa dimanfaatkan antara dua sampai tiga bulan ke depan. Mudah-mudahan di sana ada ruang untuk sampah Kota Cimahi, karena permasalahan itu bukan hanya dialami Bandung, katanya. Menurut Itoc, hal itu dilakukan sambil menunggu pembangunan infrastruktur jalan masuk menuju calon TPA Legok nangka di Kec. Nagreg, Kab. Bandung. Mengenai penolakan warga sekitar lokasi TPA Pasirbajing, Itoc mengatakan, jangan sampai kepentingan kelompok kecil mengalahkan kelompok besar. Dia berharap, tidak ada pemisahan wilayah pada penyelesaian masalah sampah. (A-158) Post Date : 21 Mei 2006 |