TPA Leuwigajah Disiapkan

Sumber:Pikiran Rakyat - 15 Mei 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).-Wagub Jabar Nu'man Abdul Hakim mengingatkan, rencana pengelolaan sampah masing-masing kab./kota di wilayah Bandung metropolitan jangan sampai menyebabkan penumpukan sampah di jalanan.

Karenanya, jika daerah tak mampu mewujudkan projeknya dalam waktu dekat, semua pihak sebaiknya sepakat untuk mempercepat penggunaan kembali TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Leuwigajah.

"Boleh saja punya rencana masing-masing untuk pengelolaan sampah, tapi sekarang jangan sampai sampah tidak terangkut karena projek seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terlalu lama diwujudkan," katanya ketika ditemui usai acara Pertemuan Koordinasi dan Konsolidasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pusat dan Daerah di Hotel Panghegar, Minggu (13/5) malam.

Setelah bencana longsor sampah di TPA Leuwigajah, 21 Februari 2005 lalu, Pemprov Jabar melalui Bakorwil Priangan membebaskan lahan seluas 70 hektare dengan nilai Rp 97 miliar. "Sebelum rencana lain terbentuk, lebih baik Leuwigajah dulu yang digarap, " ujarnya.

Nu'man menyatakan, beberapa investor asing menyatakan kesediaannya untuk mengolah sampah di TPA Leuwigajah. Bank Dunia melalui program penyelamatan lingkungan hidup memberikan pinjaman bagi para investor dengan syarat menaati isi Protokol Kyoto.

"Para investor itu sudah memiliki teknologi ramah lingkungan dengan mengolah gas emiten sehingga konsentrasinya di udara tidak membahayakan. Untuk pengolahan sampah tersebut, kita tinggal sediakan lahan tanpa ada dana keluar dari kita," katanya.

Hingga masa penggunaan tinggal tiga bulan lagi, kondisi di TPA Sarimukti belum mengalami perubahan berarti. Malah, longsor sampah sempat terjadi karena tumpukan sampah semakin menggunung akibat dibuang begitu saja karena komposting belum dikerjakan sepenuhnya.

"Kita sudah berbaik hati dengan menyediakan lahan bersama Perhutani di Sarimukti, termasuk pengadaan civil engineering dan perbaikan akses masuk. Tapi, sampai saat ini kewajiban pengadaan sarana dan prasarana oleh kab./kota belum dilaksanakan," ucapnya.

Persoalan sampah memang kewenangan kab./kota karena dana retribusi yang dibayar masyarakat pun mengalir ke kas daerah. "Namun, pengelolaan sampah tidak bisa berdiri sendiri. Karena itu, daerah harus bersatu, baik dalam hal lokasi, teknologi, maupun manajemennya," katanya.

Sementara itu, DPRD Kota Bandung mendesak Institut Teknologi Bandung (ITB) segera memublikasikan hasil studi kelayakan projek pembangunan PLTSa di Kel. Rancanumpang, Kec. Rancasari, Kota Bandung. Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Husni Muttaqien, hasil studi kelayakan PLTSa sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama terkait dengan titik lahan yang akan digunakan sebagai lokasi PLTSa.

Direktur PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) Yoseph Sunaryo, ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui hasil studi kelayakan PLTSa meski belum secara komprehensif. "BRIL dan ITB memang belum ketemu, tapi per telefon sih sudah," ujarnya.

Rabu (16/5), Yoseph berjanji akan mengekspos hasil studi kelayakan di hadapan Pemkot dan DPRD Kota Bandung, termasuk merilis hasil studi di media massa.

Setelah studi kelayakan selesai, proses akan dilanjutkan dengan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) selama kurang lebih dua bulan. Peneliti Amdal, lanjut Yoseph, sudah ditetapkan yaitu ITB agar menjaga kontinuitas hasil studi. "Kesepakatan dengan ITB baru secara lisan, belum tandatangan kesepakatan. Kita lakukan secara paralel, karena ingin prosesnya cepat," ujarnya.

Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangkan vendor-vendor dari Cina yang akan mempelajari karakter sampah di Indonesia, khususnya di Bandung. Selain itu, vendor pembuat mesin tersebut juga akan mempelajari calon lokasi PLTSa. "Dalam waktu dekat ini, vendor-vendor dari Cina akan datang untuk melihat karakter sampah, lokasi, dan sebagainya," katanya.

Lima tahun

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Ir. Sumardjito Bram menyebutkan, mengelola sampah itu tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu pendek. Karena itu, TPA Sarimukti diharapkan bisa digunakan minimal lima tahun.

Selain itu, pengelolaan sampah di Bandung Raya harus dilakukan secara bersama. Mengingat, TPA yang dibutuhkan, lebih dari satu. "Jadi, jika terjadi sesuatu, seperti longsor di TPA Leuwigajah, tentunya mereka masih mempunyai TPA lain. Untuk itu, kab./kota di wilayah Bandung Raya harus bergabung dalam mengelola sampah. Mengingat, biaya yang dibutuhkan sangatlah besar," katanya.

Selain harus memiliki TPA lebih dari satu, mengelola sampah pun tidak boleh menggunakan satu teknologi. Tapi, selain harus meminimalisasi sampah dari sumbernya, juga harus mendaur ulang sampah di TPA. Hal itu untuk memperpanjang umur TPA.

"Jadi, jangan menggunakan single technology. Dan, apa pun sistem yang digunakan, harus memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, ekonomi, dan social acceptability atau persetujuan masyarakat," katanya. (A-156/A-158/A-136)



Post Date : 15 Mei 2007