TPA Leuwigajah Digunakan Lagi 2007

Sumber:Pikiran Rakyat - 04 Juli 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR). Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Leuwigajah, dipastikan akan digunakan kembali. Bahkan, ditargetkan awal Tahun 2007, TPA tersebut sudah mulai ditata. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, Agus Rachmat, ketika ditemui PR seusai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2006 Tingkat Provinsi Jabar, di Halaman Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Senin (3/7).

Insya Allah, tahun depan sudah bisa dimulai. Apalagi, TPA Leuwigajah itu salah satu TPA di sebelah Barat yang paling potensial dijadikan TPA kembali. Luas lahan yang sekarang eksis sekira 40 hektare. Nantinya, bisa dikembangkan sampai di atas 80 hektare, katanya.

Menurut Agus, saat ini BPLHD Jabar sedang mengaudit lingkungan di sana, termasuk membuat detail engineer design. Mereka dibantu ITB, yang kini tengah melakukan kajian penambangan (maining land) dan tim dari Jerman yang menyelidiki potensi buangan gas metan di TPA tersebut.

Namun, menurut dia, yang masih menjadi masalah sekarang menyangkut status hukum. Sebab, pascalongsornya TPA tersebut beberapa waktu lalu, hingga kini status hukumnya belum selesai. Selain itu, ganti rugi untuk harta benda dan kepemilikan rumah, juga belum tuntas.

Yang sudah selesai baru santunan bagi korban jiwa akibat musibah longsor itu, tuturnya.

Menyinggung anggaran yang dibutuhkan untuk merehabiltasi TPA tersebut, menurut Agus, saat ini belum dihitung. Namun yang pasti, BPLHD masih concern melakukan penelitian dan pengkajian untuk memanfaatkan TPA Leuwigajah.

Penambangan

Agus menjelaskan, jika pengkajian selesai, diharapkan awal Tahun 2007 tim bisa melakukan penambangan atau pengolahan setiap 15 hektare lahan di lokasi TPA. Hal itu, agar TPA Leuwigajah bisa kembali digunakan sebagai tempat pengolahan akhir sampah. Penambangan tersebut dilakukan, mengingat lokasi itu sudah tertimbun jutaan kubik sampah, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar, Numan Abdul Hakim kepada PR usai memimpin upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gedung Sate menegaskan, TPA Leuwigajah harus digunakan kembali. Jika lokasi tersebut tidak dimanfaatkan lagi, tentunya sangat mubazir.

Apalagi, Pemprov Jabar bersama Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, dan Pemkab Bandung telah mengeluarkan dana sekira Rp 53 miliar untuk pembayaran ganti rugi. BPLHD Jabar telah kami perintahkan untuk mengkaji lagi kemungkinan penggunaan TPA tersebut, katanya.

Selain itu, BPLHD juga diminta segera melakukan pemagaran lokasi yang sudah dibebaskan. Apalagi, warga di sekitar TPA telah menerima ganti rugi. Dengan demikian, warga di sana harus meninggalkan lahannya paling lambat sebulan setelah penandatanganan ganti rugi.

Untuk lahan yang sudah dibeli, pemiliknya harus keluar dalam waktu kurang lebih sebulan. Mereka sudah ada perjanjian. Setelah keluar, dibatasi. Lalu (Leuwigajah) mau diapakan, pemilihan teknologinya tergantung kajian BPLHD, tutur Numan.

Sedangkan menyangkut status quo untuk TPA Leuwigajah yang ditetapkan Meneg LH maupun Gubernur Jabar, Numan mengakui bahwa status tersebut belum dicabut. Tetapi ke depan, tentunya setelah proses hukum dan pengkajian selesai, diharapkan TPA tersebut bisa digunakan lagi. (A-136)

Post Date : 04 Juli 2006