|
KEBERADAAN Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Kawatuna Kecamatan Palu Selatan, dianggap tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu. Dari hasil penelitian empat peneliti Universitas Tadulako (Untad) Palu, TPA Kawatuna tidak memadai dan tidak memenuhi syarat standar sebagai TPA. Dalam penelitian empat dosen Untad, masing-masing Saiful Darman, Abdul Rasyid Thalib, Andi Mattulada Amir, dan Najib, pada 2007 silam tentang manajemen persampahan di Sulteng, TPA Kawatuna ternyata tidak dimasukkan ke dalam RTRW. Ketua Tim Peneliti, Saiful Darman kepada Jurnal Nasional, di Palu, Rabu (7/1) mengatakan, TPA Kawatuna belum memiliki standar dan tidak mempunyai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal menurut Saiful, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Persyaratan TPA, harus dimasukkan dalam RTRW kabupaten/kota. Beberapa hal yang mereka temukan antara lain, lokasi yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah masyarakat Kota Palu itu, dapat menstimulasi terjadinya pencemaran bagi lingkungan setempat. Bahkan, TPA Kawatuna berdekatan dengan Bandar Udara Mutiara Palu dan belum memiliki sumur kontrol. Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Palu, Paharudin Sumang mengatakan, pihaknya merespons hasil penelitian peneliti tersebut. Namun dari hasil yang dilakukan tersebut, semestinya juga dapat memberikan jalan keluar soal apa yang harus dilakukan. "Apa yang dilakukan itu hal bagus dan memberi masukan pada pemerintah Kota Palu. Tetapi juga seharusnya dari hasil itu ada jalan keluar yang diberikan, di mana lokasi yang tepat untuk TPA tersebut. Jadi tidak hanya sekadar meneliti tapi ada solusi yang diberikan," ujarnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palu, Ruhendy Yotomaruangi membantah hasil penelitian empat peneliti Untad soal TPA Kawatuna itu. Menurut dia, TPA Kawatuna yang dibangun di atas tanah seluas 50.000 meter persegi itu, telah memiliki Amdal. Menurut Ruhendy, TPA yang dibangun dengan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp3 miliar ini langsung dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. "TPA ini sudah yang paling aman tanpa ada masyarakat setempat yang mengeluh, jadi kalau ada melakukan penelitian hasilnya secepatnya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, agar kita bisa dapat memperbaikinya," katanya. Menurut Ruhendy, pihaknya sudah menyiapkan pipa pembuangan air ke tempat penampungan. Sebelumnya, ada uji coba yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan penampungan air sampah itu, apakah layak atau tidak. Sampah yang diolah akan dibuang, ditumpuk, ditimbun, diratakan, dipadatkan, dan dibiarkan dengan dilapisi plastik agar tidak menimbulkan bau dan mengundang lalat. "Menurut analisis Amdal, penempatan TPA ini sudah tepat dan sangat strategis,'' katanya. Ruslan Sangaji Post Date : 08 Januari 2009 |