SEMARANG – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Mijen, Semarang dinilai masih layak menampung sampah untuk 10 tahun ke depan.
Kepala Sub-Bagian Tata usaha UPTD TPA Jatibarang Suhadi mengatakan, sejak ada PT Narpati yang beroperasi sebagai pengelola sampah di lingkungan TPA setempat, volume sampah masyarakat Kota Semarang tidak menumpuk di zona yang disediakan. “Zona-zona yang disediakan untuk pembuangan sampah justru masih banyak yang luang,” katanya kepada SINDOkemarin.
Dalam sehari, sampah yang masuk di TPA Jatibarang sekitar 350 truk kontainer.Dari jumlah itu,200 kontainer langsung masuk ke dalam pengelolaan PT Narpati, sedangkan yang 150 sampah kontainer dibuang di lahan TPA.Biasanya sampah yang diolah oleh PT Narpati adalah sampah rumah tangga,sedangkan sampah yang dibuang di TPA merupakan sampah pasar.
“Sampah rumah tangga biasanya ada barang rongsokan sehingga bisa didaur ulang,”ucapnya. Menurut Suhadi, membuat TPA baru di Kota Semarang saat ini dinilai masih banyak kendala, selain mencari lahan sekarangsulit, pemkotjugamasihbekerja sama dengan PT Narpati dalam pengelolaan sampah di TPA Jatibarang.
Setidaknya,kalau luasnya di samakan dengan TPA Jatibarang, butuh pembebasan lahan seluas 4,4 hektare. Selain itu, pembuatan TPA akan berdampak terhadap masyarakat sekitarnya, seperti bau sampah akibat keluar masuk truk sampah, jalan rusak, perizinan lingkungan, dan sebagainya.“ Saya kira TPA Jatibarang masih cukup representatif untuk pembuangan akhir warga Semarang,”ujar Suhadi.
Saat ini TPA Jatibarang dibagi menjadi empat zona, yakni zona I,II,III,dan IV.Keempat zona itu dinilai masih cukup luas, karena selain setiap hari sampahnya dipendam dengan tanah, banyak pemulung dan sapi yang juga mencari sampah di tempat tersebut. Suhadi menambahkan,bak pada truk-truk pengangkut sampah yang selama ini beroperasi mengambil sampah di tiap kecamatan banyak yang sudah tak layak,sehingga sampah acap kali tercecer di jalanjalan.
“Apalagi jalan menuju TPA Jatibarang banyak yang rusak dan bergelombang sehingga sampahnya banyak yang jatuh,”ucapnya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono mengatakan rencana pembuatan TPAR di sekitar Kecamatan Mijen dinilai melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang. Karena Perda RTRW memutuskan untuk tidak menambah TPA selama 20 tahun ke depan.“ Dengan aturan itu, tentu Pemprov Jateng tidak bisa memaksakan pembuatan TPA baru,”katanya. amin fauzi
Post Date : 10 Agustus 2011
|