|
GARUT--Bupati Garut, Agus Supriadi, mengatakan, lahan di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, dipastikan akan dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA). Pemilihan Jangkurang dilakukan karena lokasinya berada dalam cekungan, sehingga cocok untuk TPA. ''Kami tegaskan bahwa konsep TPA tersebut merupakan tempat pembuangan akhir, bukan tempat pengolahan,''ujar Agus kepada wartawan, akhir pekan lalu. Ditegaskan dia, konsep pembuangan akhir yang akan digunakan tersebut merupakan perencanaan yang strategis, karena lahan tersebut adalah cekungan. Dengan lokasi cekungan, lanjut Agus, sampah yang dibuang di lokasi tersebut tidak akan menyebarkan penyakit. Hal itu karena dengan lokasi cekung tersebut, uap yang ditimbulkan dari limbah sampah kembali dipantulkan ke dalam cekungan.''Seperti mangkok, sehingga bau uap yang dihasilkan akan kembali masuk ke dalam,''imbuhnya. Agus mengungkapkan, untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi TPA terpadu, bukan langkah yang mudah. Karena waktu yang dibutuhkan untuk perencanaan TPA terpadu sangat lama.''Itu butuh kajian mendalam dari para ahli yang berkompeten,''ujarnya. Terkait dengan adanya penolakan warga dan kepala Desa Jangkurang, Agus mengatakan, hal itu tidak seharusnya terjadi.''Jangan terlalu apriori terhadap sampah, karena itu juga kan dibutuhkan masyarakat,''tuturnya. Sementara itu, calon TPA Legok Nangka di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, masih belum bisa digunakan dalam waktu dekat. Selain belum tersedianya infrastruktur yang mendukung pengoperasian TPA tersebut, warga masyarakat meminta dilakukan sosialisasi dan kajian lingkungan terlebih dahulu. ''Saya juga bingung, kenapa sudah digembar-gemborkan mengenai penggunaan Legok Nangka sebagai TPA. Padahal, di sini itu belum ada aktivitas ataupun persiapan apa pun yang memperlihatkan bahwa Legok Nangka akan dijadikan TPA,''kata Kepala Desa Ciherang, Aep Saepudin, kepada Republika, akhir pekan lalu. Dikatakan Aep, dirinya memang sudah mendapatkan informasi bahwa Pemkab Bandung telah menunjuk lokasi Kampung Legok Nangka, Desa Ciherang, sebagai lokasi TPA sementara untuk menampung sampah dari Kota Bandung dan Kota Cimahi. Namun, kata dia, sampai saat ini, belum jelas luas lahan yang akan digunakan di Kampung Legok Nangka tersebut. Menurut Asep, Kampung Legok Nangka merupakan sebuah hamparan lahan yang tidak dihuni. Aset tanah carik desa di kampung tersebut, kata dia, seluas tujuh hektare. Selain itu, kata dia, di Legok Nangka juga terdapat aset tanah milik tiga desa di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung seluas 17 Hektare. Sisanya, kata dia, merupakan tanah milik masyarakat. Suara agar masalah TPA segera dituntaskan, dilontarkan Fraksi Amanat Nasional (FAN) DPRD Kota Bandung. Fraksi ini mendesak gubernur Jabar segera menentukan TPA sampah yang diusulkan Kota dan Kab Bandung. Sementara Komisi B DPRD Jabar meminta Perum Perhutani menyerahkan sebagian dari 86 ribu hektare lahan tidurnya untuk TPA sampah. Anggota FAN DPRD Kota Bandung, Budiana Kosasih, mengatakan, persoalan sampah yang terjadi di Kota Bandung dan Cimahi harus segera ditangani gubernur Jabar. Kata dia, gubernur Jabar harus segera menentukan lokasi TPA yang diusulkan Kota dan Kab Bandung. Sementara itu, tumpukan sampah makin terjadi di sejumlah titik di Kota Bandung. Meskipun sampah tersebut sudah ditutupi terpal, sampah yang sudah berminggu-minggu menumpuk itu menyebabkan bau yang menyengatkan. Sementara itu, dewan meminta pemkot membuat kebijakan yang bijak. Berdasarkan pantauan Republika bau sampah yang berada di TPS Jalan Tamansari tercium hingga Babakan Siliwangi Bandung. Bahkan jika angin sedang kencang, bau sampah bisa mencapai Simpang Dago.(rfa/ren/san/mus ) Post Date : 15 Mei 2006 |