TPA Ilegal Masih Beroperasi

Sumber:Koran Tempo - 27 Oktober 2008
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI - Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Bekasi Deddy Djuanda menemukan masih ada aktivitas pembuangan sampah di lahan sampah ilegal di sebelah timur zona 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi. Didapati sekitar 20 truk angkut membuang sampah setiap harinya di lokasi itu.

Tempat pembuangan sampah ilegal itu ditemukan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Persampahan Nasional. Kawasan pembuangan sampah itu masuk wilayah perbatasan antara Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, dan Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Lokasi itu dibuka oleh pemulung. Mereka membuat 12 kaveling lokasi sampah dan meminta agar sampah dibuang lokasi itu. Tempat seluas 2 hektare itu sudah beroperasi lebih dari setahun belakangan ini.

Sejak Kamis lalu, polisi khusus kebersihan yang dikerahkan pemerintah DKI melokalisasi tempat pembuangan sampah ilegal itu. Sebanyak satu kompi petugas beranggota 20 personel dikerahkan memblokade truk angkut sampah menuju lokasi tersebut. Penjagaan dilakukan mulai pagi sampai malam hari dengan sistem shift.

Menurut Deddy, penjagaan itu dinilainya belum efektif. Alasannya, jumlah personel hanya 10 orang, sedangkan truk angkut sampah jauh lebih banyak. "Mereka (polisi kebersihan) tidak mampu mengawasi semua sopir truk sampah," ujarnya.

Pemerintah Kota Bekasi, kata Deddy, akan bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis mendatang. Agenda pertemuan yaitu menegaskan keputusan menutup lokasi TPA ilegal tersebut. "Kami menekankan evaluasi pada kasus pembukaan lahan sampah ilegal," katanya.

Hal berbeda dikemukakan Joko Suratno, Kepala Unit Pelaksana Teknis TPA Dinas Kebersihan Provinsi DKI. Menurut dia, sudah tidak ada truk angkut yang membuang sampah ke lokasi ilegal itu. "Sebenarnya sudah bersih," katanya ketika dimintai konfirmasi secara terpisah.

Meski demikian, Joko melanjutkan, pihaknya terus berupaya mencegah aktivitas bongkar sampah tidak terulang. Selain menempatkan polisi kebersihan, jembatan penghubung antara kawasan TPA Bantargebang dan TPA ilegal akan diputus. "Jembatan itu akan kami bongkar," katanya.

Joko meminta Pemerintah Kota Bekasi ikut andil menertibkan sopir truk angkut sampah, dengan cara memberikan bantuan personel Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi lokasi sampah ilegal siang dan malam.

Sebelumnya, Joko mengemukakan, sopir truk yang tertangkap tangan membuang sampah ke lokasi ilegal langsung ditangkap. Mereka akan dijatuhi sanksi skorsing tidak boleh mengemudikan truk sampah selama satu minggu. Apabila tetap membandel, akan dicabut surat izin kerja angkut sampahnya. Lis Y | Hamluddin



Post Date : 27 Oktober 2008