|
BANDUNG, (PR). Warga sekitar TPA Gedig Desa Sarimukti Kec. Cipatat Kab. Bandung, meminta agar pengolahan sampah dari Kota Bandung dan Cimahi di tempat itu segera diwujudkan. Pada prinsipnya, warga setuju sampah diangkut ke sana. Tapi mereka minta semua pihak melaksanakan komitmen awal, yaitu mengolah sampah itu, kata Camat Cipatat, Dawira Supriyatna, kepada PR, (17/7). Sejak 28 Mei lalu sampai kemarin (17/7), sampah dari Kota Bandung dan Cimahi yang diangkut ke lahan seluas 21,2 hektare milik PT Perhutani itu mencapai 10.435 m3. Sampah tersebut langsung diminati sekira 250 pemulung yang berada di wilayah tersebut. Dana kompensasi dari Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi Rp 1,5 juta pun sudah diterima 30 penggarap lahan. Pihak PT Perhutani juga telah melakukan pelatihan pengomposan kepada warga sekitar. Kemampuan mengolah sampah sudah ada, tinggal sarana dan prasarananya. Karena itu, kegiatan pengomposan belum bisa dilaksanakan, kata Dawira. Menurut Kepala Unit III PT Perhutani, M. Komaruddin, konsep perjanjian Pemprov Jabar dan Perhutani baru diserahkan ke direksi Perhutani di Jakarta, Jumat (14/7). Karenanya, kegiatan pengomposan belum dapat dilaksanakan. Kita menunggu MoU antara gubernur dan direksi, katanya di gedung DPRD Jabar, Senin (17/7). Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, Agus Rachmat. Ia mengatakan, dari segi teknis, perjanjian kerja sama sebaiknya cepat terwujud karena lokasi itu rawan pencemaran bila sampahnya tidak diolah. Agus menambahkan, perjanjian yang akan dibuat tetap tidak menjadikan TPA Sarimukti sebagai tempat pengelolaan sampah jangka panjang. Paling banter, kerja sama untuk lima tahun, ujarnya. Menurut dia, ada berbagai alasan mengapa TPA itu hanya akan dijadikan solusi sementara, terutama terkait dengan kriteria persampahan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia mengatakan, lokasi TPA itu tidak memenuhi syarat karena tata ruangnya memang tidak pernah direncanakan untuk itu dan jaraknya yang terlalu jauh. Dari 21 kriteria, kalau Sarimukti dijadikan permanen, pasti tidak memenuhi syarat, ucapnya. Namun, bila lima tahun kerja sama itu sudah selesai, kerja sama lanjutannya bukan dalam konsep pengelolaan sampah berkelanjutan, melainkan pengelolaan sampah dikaitkan dengan kegiatan pengomposan. (A-158/A-160) Post Date : 18 Juli 2006 |