|
Bogor, Kompas - Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor menyepakati tempat pembuangan akhir sampah di Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, tetap dioperasikan, paling lama hingga pertengahan tahun 2007. Kedua belah pihak berjanji segera membuat nota kesepakatan baru sehingga bisa segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Bogor dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Pendaftaran ke PN Cibinong dimaksudkan untuk meminta pembatalan keputusan hakim yang memenangkan class action masyarakat, yakni tempat pembuangan akhir (TPA) harus direlokasi. Demikian, antara lain, terungkap dalam rapat kerja aparat kedua pemerintahan tersebut dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu (6/7). Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pery Soeparman, Sekretaris Daerah Kota Bogor Dodi Rosadi, dan sejumlah kepala dinas terkait dari kedua pemerintahan daerah tersebut. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Lalu Suryade. (RTS) Post Date : 07 Juli 2005 |