|
BOGOR - Walikota Bogor, Diani Budiarto SH mulai kelimpungan untuk mengelola sampah warganya. Pasalnya, lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik pemda setempat di Desa Galuga, Kec. Cibumbulang, Kab. Bogor masa berlakunya habis 24 Juli 2005. Sekretaris Kota (Sekko) Bogor, Ir Dody Rosady kepadan Harian Terbit, Rabu [6/7] meminta, Pemda Kab. Bogor bersedia memperpanjang perjanjian pengunaan TPA Galuga. Sebab, Pemda Kota Bogor tidak mungkin mencari lahan TPA baru karena wilayahnya sudah padat permukiman dan tidak ada lagi lahan untuk TPA. Kalau ditutup, Bogor bisa jadi kota sampah. Untuk mengantisipasinya, TPA Galuga tetap jadi andalan. Kecuali Pemda Kab. Bogor sudah membangun TPA sampah regional, yang rencananya akan dibangun di wilayah Desa Nambo, kec. Kelapanunggal. Kalau rencana itu sudah terealisasi pemda Kota Bogor tinggal menjalin kerjasama agar sampahnya dapat dibuang ke sana. Sebelum rencana pemda Kab. Bogor untuk membangun TPA sampah regional tersebut belum terealisasi, tetap memohon agar pengoperasian TPA Galuga di perpanjang. "Kita tinggal membenahi kepentingan masyarakat di sana, sesuai yang tertuang dalam klausul perjanjian," tambah Rosadi. Ketua Komisi A DPRD Kab. Bogor, Ir Lalu Suryade mengatakan, operasional TPA Galuga masih diberikan tempo sebulan. Setelah itu, perjanjian operasional TPA tersebut harus dievaluasi lagi. Apakah masih layak dipertahankan atau perlu dilakukan perubahan. Karena selama ini pemda Kota Bogor sudah terlalu enak, dan selalu tak menghiraukan perjanjian yang mengikatnya. Seperti penyediaan air bersih, pembangunan badan jalan menuju lokasi TPA sampah, sistem pengolahan sampahnya tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Masalah itu sering diprotes masyarakat, dan tertuang dalam perjanjian. "Sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan air bersih sesuai yang dijanjikan. Ini harus dievaluasi bila TPA itu diperpanjang masa pakainya," kata Lalu. Bupati harusnya berani menjatuhkan sanksi ke Pemda Kota Bogor. Sebagian penduduk memang masih menginginkan TPA itu diperpanjang, terutama mereka yang setiap hari mengantungkan hidup dari produksi sampah itu (pemulung). Menjelang berakhirnya perjanjian pengunaan lahan TPA Galuga, DPRD Kab. Bogor memanggil Sekda Kab. Bogor, Peri Soeparman SH, dan Sekko Bogor, Ir Dody Rosadi, untuk membahas masalah TPA Galuga tersebut. (jtp) Post Date : 07 Juli 2005 |