|
Bandung, Kompas - Hampir seluruh tempat pembuangan akhir sampah di Jawa Barat tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Alasannya, TPA sampah umumnya dibuat sebelum diberlakukannya kewajiban penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pengendalian Perusakan Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Senin (14/3). Sejak kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) diberlakukan tahun 1987, di Jabar sudah ada sejumlah TPA. "TPA yang dibuat sebelum tahun 1987 tidak dilengkapi dokumen amdal, melainkan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang tata cara pemilihan lokasi tempat pembuangan akhir sampah," kata Setiawan. Persoalannya, perencanaan TPA sering kali tidak sesuai standar tata cara pemilihan lokasi TPA. Akibatnya, sejumlah TPA itu menimbulkan masalah lingkungan dan sosial. Ia menunjuk contoh TPA Leuwigajah di Kota Cimahi yang tidak diawali dengan pembuatan amdal. Awalnya, TPA yang dioperasikan sejak 13 Januari 1987 itu menggunakan sistem sanitary landfill dalam pengelolaan sampah, namun tidak berjalan. Selang setahun TPA itu mencemari air tanah. Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Rabu pekan lalu, menyatakan akan meninjau ulang amdal seluruh TPA di Indonesia untuk menghindari pencemaran, kerusakan lingkungan, dan tanah longsor. Setiawan menilai peninjauan amdal tidak dapat dilakukan pada TPA yang sejak awal tak dilengkapi dokumen amdal. "Kalaupun ingin meninjau TPA, yang dapat ditelusuri adalah kesesuaian antara standar nasional tentang tata cara pemilihan lokasi TPA, rencana teknis pembangunan TPA, dan pelaksanaan pembangunannya," katanya.(lkt) Post Date : 15 Maret 2005 |