TPA Ciminyak Ditutup

Sumber:Pikiran Rakyat - 22 Mei 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
CIAMIS, (PR).-Komisi III DPRD Ciamis merekomendasikan agar tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Ciminyak di Kec. Cisaga, Kab. Ciamis yang selama ini digunakan sebagai pembuangan sampah bagi Kota Banjar, untuk sementara ditutup. Penutupan itu dilakukan hingga ada kejelasan tentang pengelolaan TPA antara Pemkab Ciamis sebagai pemilik lahan dan Kota Banjar sebagai pengguna.

Hal itu merupakan salah satu sikap yang diambil Komisi III DPRD Ciamis usai melakukan peninjauan lapangan TPA Ciminyak, Senin (21/5). Keputusan itu merupakan hasil konsultasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, termasuk pihak terkait.

Kunjungan lapangan wakil rakyat itu diikuti seluruh anggota dan Ketua Komisi III. Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III, Taufik Martin juga diikuti Asda II, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta utusan dari Kimprasda.

"Kesimpulannya sepakat untuk menutup sementara TPA Ciminyak, sampai persoalan pengelolaan selesai. Kita juga sudah mengambil sikap, besok (Selasa, 22/5) memanggil Pemkot Banjar. Karena selama ini mereka juga telah melanggar Perda Ciamis Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Sampah," tutur Taufik.

Salah satu agenda pertemuan adalah menuntaskan berbagai persoalan terkait dengan pengelolaan TPA Ciminyak. Misalnya menyangkut soal retribusi sampah. Apabila mengacu pada aturan itu, maka selama tiga tahun ini Kota Banjar tidak membayar retribusi tersebut.

"Kota Banjar telah lebih dari tiga tahun membuang sampah di TPA Ciminyak yang notabene milik Pemkab Ciamis. Yang jadi persoalan, sampai saat ini juga belum ada MoU pengelolaannya. Dan sudah selayaknya Banjar juga harus ikut bertanggung jawab, tidak sekadar membuang sampah," kata Wagino, anggota Komisi III DPRD Ciamis. (A-101)



Post Date : 22 Mei 2007