|
CIPATAT -- Mulai Ahad (11/6) pukul 14.00 WIB, tempat pembuangan akhir (TPA) Cikubang milik Kodam III Siliwangi ditutup. Pasalnya, lahan seluas 1,5 hektare yang berada di Kampung Sasaksaat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung itu, telah dipenuhi dengan sampah yang dibuang. Dari hasil pantauan Republika di lapangan, lahan seluas satu hektare yang sebelumnya telah dijadikan tempat pembuangan sampah dari Kota Bandung terlihat sudah ditutupi tanah. Dari lahan seluas 1,5 ha itu, tersisa lahan seluas 200 meter dengan kedalaman sekitar dua sampai tiga meter yang masih terlihat digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. ''Lahan itu akan kita gunakan hingga TPA Cikubang ditutup pada pukul 14.00 WIB nanti (kemarin siang, Red),'' kata Wakil Komandan Satuan Tugas (WAdansatgas) TPA Cikubang, Letkol CZI I S Manurung kepada Republika, Ahad (11/6). Hingga pukul 11.00 WIB, sudah 62 rit truk sampah membuang sampah ke sisa lahan TPA tersebut. Menurut Manurung, hingga TPA Cikubang ditutup, telah lebih dari dua ribu rit sampah dibuang ke lahan milik Kodam III Siliwangi tersebut. Dikatakan Manurung, tidak ada kegiatan seremonial untuk penutupan TPA yang telah digunakan 23 hari sejak Jumat (26/5) lalu. ''Setelah pukul 14.00 WIB, lahan ini ditutup dan tidak akan ada sampah yang dibuang lagi. Sampah yang masih menumpuk, akan segera dikubur dengan tanah,'' ujarnya. Selain itu, Manurung menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandung akan memasang pipa-pipa untuk pembuangan gas metan di bekas lokasi TPA Cikubang. Kemungkinan, kata dia, gas metan akan muncul dari sisa sampah meskipun telah dikubur. Dihubungi terpisah, Kepala Humas PD Kebersihan Kota Bandung, S Yosep, mengatakan, untuk mengantisipasi penutupan Cikubang, pihaknya akan mengoptimalkan TPA Rajamandala, Blok Cigedid, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung. Lahan TPA itu, ungkap dia, lebih luas yakni 21,2 ha. Karena itu, kata Yosep, penggunaan TPA Rajamandala bisa lebih lama dibandingkan TPA Cikubang. Masa penggunaan TPA Rajamandala sekitar 2-5 tahun. Bahkan, lanjut dia, jika pohon-pohon yang ada di lahan itu ditebang, TPA bisa dimanfaatkan hingga 10 tahun. Sementara itu, ancaman penobatan Kota Bandung sebagai kota terkotor akan mendapat kepastian dari Dewan Adipura, Senin (12/6). Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, mengatakan, pemberian adipura kepada setiap daerah merupakan kewenangan Dewan Adipura. Dijelaskan dia, Kementerian LH hanya memberi sedikit kontribusi kepada Dewan Adipura dalam menili kualitas kabupaten kota. ''Dari meneg LH hanya sedikit masukan. Dewan Adipura yang akan menentukannya,'' ujar Rachmat saat berkunjung ke Kecamatan Parongpong, Kab Bandung, Sabtu (10/6). Hasil penilaian daerah itu, kata dia, akan diumumkan oleh Dewan Adipura, Senin (12/6) ini. Rachmat mengatakan, terhadap Kota Bandung, Kementerian LH hanya berharap segera menuntaskan persoalan sampah. Dipaparkan dia, dalam waktu sebulan, persoalan sampah di Kota Bandung harus bisa teratasi. Ia menyatakan, penyelesaian masalah sampah di Kota Bandung membutuhkan keikhlasan dari daerah lain untuk menyediakan lahan TPA. Pasalnya, kata dia, kendala saat ini hanya berkutat pada persoalan ketersediaan lahan untuk TPA. Upaya penyelesaian masalah sampah di Kota Bandung pun menyita perhatian Polwiltabes Bandung. Kapolwiltabes Bandung, Kombes Pol Edmon Ilyas mengaku, Senin (12/6) ini, akan mengajak Yayasan Daarut Tauhiid dan masyarakat untuk mengangkut sampah yang berceceran di jalanan. ''Insya Allah, Senin besok kami dengan Aa (Aa Gym) dan masyarakat akan mengangkut sampah Kota Bandung,'' ujar Edmon dalam acara pembubaran panitia Gema Nusa 10K di Dapur Teteh, Gegerkalong, Bandung, Sabtu (10/6). (ren/rfa/san ) Post Date : 12 Juni 2006 |