PADANGSIDIMPUAN– Pemko Padangsidimpuan mengaku kesulitan untuk merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada di Desa Batubola, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Keberadaan TPA sampah Batubola memang sudah lama dipersoalkan warga dan sejumlah pihak.Apalagi,lokasinya tidak jauh dari kawasan permukiman warga dan Sungai Batang Ayumi.Akibatnya, keberadaan TPA membuat sungai tercemar dan warga di Kelurahan Batunadua Jae menderita penyakit gatal-gatal. “Saat ini kami terus mencari lahan yang tepat untuk dijadikan TPA,tapi hingga kini belum ada yang tepat,” ungkap Wali Kota Padangsidimpuan Zulkarnaen Nasution kepada SINDO, ketika ditemui kemarin.
Wali Kota menuturkan, sejauh ini belum ada tempat yang bisa dijadikan sebagai lokasi TPA baru karena sulitnya proses pembebasan lahan dari masyarakat. Warga masih enggan untuk memberikan lahan kepada pemerintah meskipun pengambilan lahan tersebut bersifat ganti rugi. Selain itu, pembebasan lahan milik negara juga menjadi salah satu penyebab tertundanya relokasi.Wali Kota mengakui, sebenarnya ada beberapa lahan milik negara yang layak untuk dijadikan TPA.Namun, proses pembebasan lahan dari pemerintah pusat juga cukup rumit.
“Kawasan yang akan dijadikan TPA itu termasuk dalam hutan lindung.Karena itu, harus mendapatkan persetujuan dulu dari pemerintah pusat. Jika tidak, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari,”tuturnya. Faktor lain yang menjadi kendala dalam relokasi TPA Batubola adalah anggaran. Sampai sekarang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan belum cukup untuk membiayai relokasi TPA Batubola. Padahal, proses relokasi membutuhkan biaya yang cukup banyak.
Sebab, selain menyediakan lokasi baru untuk TPA sampah, pemerintah juga harus menyediakan jalan menuju ke daerah tersebut. “Jika jalan tidak ada,maka TPA itu juga tidak akan bisa dipergunakan,” tuturnya. Namun,Wali Kota Padangsidimpuan yang sudah dua periode itu menjabat berjanji bahwa permasalahan pemindahan TPA akan secepatnya diselesaikan. Pemerintah akan mencoba melakukan lobi-lobi kepada pemerintah tingkat I dan pusat sehingga relokasi dan pembuatan TPA sampah yang barubisasecepatnya terealisasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pencegahan Pemadam Kebakaran Syahraini Lubis mengungkapkan, saat ini mereka sudah mempersiapkan rancangan dan teknis pemindahan TPA yang berada di Desa Batubola. Dalam waktu dekat, pemerintah melalui dinas terkait akan mengajukan usulan anggaran ke pemerintah pusat dan tingkat I.“Kami juga berharap agar TPA Batubola bisa segera direlokasi secepatnya,” tuturnya.
Cari Investor
Wakil Ketua Komisi II DPRD Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera mencari investor atau perusahaan swasta yang sudah berpengalaman di bidangnya untuk mengelola sampah di Kota Salak. Sebab, dia menilai pemerintah tidak akan mampu untuk mengelolanya. “Jika pemerintah mampu, tidak akan mungkin masalah ini berkesinambungan tanpa ada penyelesaian,”ujarnya. Dia mencontohkan, di daerah lain seperti Batam, pengelolaan sampah sudah diserahkan kepada pihak ketiga.
Hasilnya lebih maksimal daripada ketika masih masih dikelola pemerinta daerah. “Selain itu, keberadaan investor pengelola sampah juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan pekerjaan baru,”tandasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlahwargaKelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan resah karena terkena penyakit kulit setelah mandi di Sungai Batang Ayumi.
Warga mengaku biasanya terkena penyakit kulit, terutama gatal-gatal,di musim hujan. Penyakit itu ditengarai bersumber dari air sungai yang sudah tercemar. Menurut warga, indikasi sungai yang tercemar sudah terlihat jelas sejak dulu,tepatnya setelah pemerintah membuat TPA sampah Batubola yang hanya berjarak beberapa kilometer dari permukiman penduduk dan sungai.Akibatnya,sampah sering terjatuh ke sungai dan semakin keruh, terutama di musim hujan. Mereka mendesak Pemko Padangsidimpuan untuk merelokasi TPA Batubola ke kawasan lain yang memenuhi syarat sebagai TPA. zia ul haq nasution
Post Date : 09 Maret 2011
|