TPA Bantargebang Hanya Diperpanjang 5 Tahun

Sumber:Koran Tempo - 01 Juli 2009
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI - Panitia Khusus (Pansus) 36 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi hanya merekomendasikan perpanjangan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang maksimal lima tahun ke depan. Pansus meminta rekomendasi mereka masuk dalam draf kerja sama pengelolaan TPA Bantargebang dengan pemerintah DKI Jakarta.

Anggota Pansus, Slamet Siahaan, mengatakan rekomendasi lainnya adalah jumlah sampah yang dibuang kini tak boleh lebih dari 4.500 ton per hari. Saat ini, volume sampah yang dibuang ke TPA Bantargebang mencapai 6.000 ton per hari.

Poin rekomendasi yang penting lainnya adalah, segala sesuatu yang terjadi di TPA Bantargebang adalah tanggung jawab pemerintah DKI Jakarta. "Apabila ada butir yang tidak dilaksanakan, maka TPA ditutup secara otomatis," tutur Selamet kepada Tempo kemarin.

Meski demikian, Slamet mengatakan rekomendasi Pansus masih dapat berubah jika ada pandangan berbeda dalam rapat paripurna DPRD. Dalam draf perjanjian sebelumnya disebutkan bahwa Jakarta masih bisa memanfaatkan TPA Bantargebang hingga 20 tahun ke depan. Rekomendasi yang menyusut hingga lima tahun itu sebelumnya juga mendapat pertentangan.

Bahkan Ketua Pansus Tumai enggan mengomentari soal rekomendasi penggunaan TPA Bantargebang yang hanya lima tahun. Apalagi saat ini pemerintah DKI telah melelang proyek listrik untuk TPA Bantargebang dengan nilai investasi Rp 700 miliar. "Saya inginnya TPA Bantargebang tetap ada karena merupakan investasi," katanya secara terpisah.

Izin penggunaan Bantargebang berakhir pada 3 Juli 2009. Jika aturan perjanjian baru tidak segera disepakati, maka secara hukum, tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah jenis apa pun di Bantargebang. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bahruna mengatakan, tidak mungkin memenuhi rekomendasi itu. Sebab, DKI telah menggandeng pihak ketiga sebagai pelaksana proyek listrik sebesar 26 megawatt untuk jangka 15 tahun. “Kami sudah menjalin kontrak dengan pihak ketiga, sehingga tidak mungkin lagi dikurangi,” tutur Eko saat dihubungi kemarin. HAMLUDDIN



Post Date : 01 Juli 2009