|
Bekasi, Kompas - Untuk kesekian kalinya, Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang, Bekasi, kembali ditutup warga setempat. Jumat (22/9) pagi puluhan warga memblokir akses ke lokasi pembuangan sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu. Aksi penutupan oleh warga yang berasal dari tiga kelurahan di sekitar lokasi TPA Bantar Gebang, yakni Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu, itu berakhir Jumat petang setelah tuntutan warga dipenuhi. Akibat gerbang TPA Bantar Gebang ditutup warga, aktivitas pembuangan sampah di TPA Bantar Gebang terhenti selama hampir sembilan jam. Puluhan truk pengangkut sampah, baik dari DKI Jakarta maupun Kota Bekasi, terpaksa antre di jalan masuk menuju TPA Bantar Gebang. Warga menuntut dana kompensasi sebesar Rp 50.000 per keluarga per bulan, mulai bulan Juli sampai September, segera dibayarkan. Mereka juga menuntut dana kompensasi itu dinaikkan menjadi Rp 200.000 per keluarga per bulan dan ditambah uang pembangunan fisik sebesar Rp 100.000 per keluarga per bulan. Dalam tuntutannya, warga juga mempermasalahkan penunjukan kembali PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB) sebagai pengelola TPA Bantar Gebang. Warga menilai PT PBB tidak serius mengelola TPA Bantar Gebang. Peristiwa longsornya timbunan sampah di zona pembuangan IIIA, yang mengakibatkan tiga pemulung meninggal, pada Jumat dua pekan lalu dinilai sebagai bukti ketidakmampuan PT PBB mengelola TPA Bantar Gebang. Dinaikkan Setelah melalui perundingan selama hampir tiga jam di aula Kantor PT PBB, tuntutan warga dijanjikan untuk dipenuhi, antara lain penyesuaian kenaikan dana kompensasi dan perbaikan pengelolaan TPA Bantar Gebang. Dalam perundingan yang dihadiri antara lain Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Tjandra Utama Efendi, Wakil Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Iskandar Malik, serta perwakilan PT PBB dan warga itu, dana kompensasi disepakati ditambah Rp 50.000 sehingga warga akan menerima sebesar Rp 100.000 per keluarga per bulan. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebersihan DKI Rama Boedi mengatakan, pemblokiran TPA Bantar Gebang oleh warga setempat tidak mengubah kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi DKI. Pemerintah Provinsi DKI, lanjut Boedi, berharap ada ketegasan aparat penegak hukum setempat terhadap warga jika mereka melanjutkan memblokir TPA Bantar Gebang. (COK/NAW) Post Date : 23 September 2006 |